LUWU TIMUR,UJUNGJARI.COM— Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur mendesak PT Vale Indonesia Tbk segera melunasi kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp211,059 miliar.
Sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dikhawatirkan dapat menghambat kemandirian fiskal daerah serta mengancam realisasi program prioritas masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut ditegaskan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Luwu Timur, Muhammad Nur menyikapi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) MBLB oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Nur mengatakan hingga saat ini, pihak PT Vale dilaporkan belum melakukan pembayaran atas ketetapan pajak tersebut.
Di sisi lain, perusahaan juga tidak mengajukan keberatan resmi secara prosedural terhadap SKPDKB yang telah diterbitkan pemda.
”Sikap PT Vale yang tidak membayar sekaligus tidak mengajukan keberatan menciptakan ketidakpastian hukum. Kami meminta agar perusahaan tidak bersikap ambivalen,” kata Nur.
Fraksi PDI Perjuangan mengingatkan, apabila tunggakan pajak MBLB tersebut tidak dilunasi hingga batas waktu 25 Desember 2026, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah serius pada kemandirian fiskal daerah.
Kondisi ini secara langsung berdampak pada terhambatnya realisasi program prioritas Bupati Luwu Timur, seperti bantuan atau beasiswa pendidikan, bantuan sosial bagi lansia, serta program pupuk gratis bagi petani.
Desakan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf f undang-undang tersebut, Pajak MBLB secara tegas ditempatkan sebagai pajak kabupaten/kota yang menjadi komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Artinya, jika objek MBLB yang sah tidak dipungut, maka hal tersebut bukan sekadar keterlambatan masuknya kas daerah, melainkan potensi PAD yang hilang dan tidak terealisasi.
Terlebih di tengah upaya Pemkab Luwu Timur bersama DPRD menggenjot efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta mengoptimalkan PAD dalam APBD 2026.
Sebagai bentuk fungsi pengawasan, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan akan terus mengawal dan memperjuangkan hak-hak keuangan daerah, mengingat target pajak MBLB telah ditetapkan melalui keputusan politik yang sah dalam batang tubuh APBD Luwu Timur 2026.

