JAKARTA,UJUNGJARI.COM — ParagonCorp resmi membuka pendaftaran program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat produktif, Paradaya Movement 3.0, sejak Senin (2/11/2026). Program ini dihadirkan untuk memperluas akses keterampilan sekaligus menciptakan kesempatan ekonomi bagi masyarakat dari kelompok ekonomi rentan.

Pada penyelenggaraan kali ini, Paradaya Movement 3.0 menyediakan dua jalur pengembangan utama, yakni jalur karyawan bagi peserta yang ingin memasuki dunia kerja, serta jalur usaha mandiri bagi peserta yang berniat membangun atau mengembangkan bisnis secara mandiri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembangan program ini merujuk pada keberhasilan Paradaya Movement 2.0, di mana sebanyak 952 dari 1.310 peserta terpilih berhasil memperoleh pekerjaan. Selain itu, program tersebut mencatatkan lonjakan rata-rata penghasilan peserta secara signifikan, dari Rp700.000 menjadi Rp2.800.000 per bulan.

Direktur Corporate Affairs ParagonCorp, Astri Wahyuni, menegaskan bahwa fokus utama program ini tidak hanya berhenti pada pelatihan teknis semata, melainkan berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi peserta.

“Bagi kami, pemberdayaan tidak berhenti pada memberikan akses pelatihan, tetapi juga bagaimana keterampilan yang dipelajari dapat membuka kesempatan ekonomi yang lebih baik bagi para peserta,” ujar Astri.

Ia menambahkan, ParagonCorp ingin terus belajar dari pelaksanaan sebelumnya untuk memperkuat dukungan yang sesuai dengan kebutuhan peserta. “Kami percaya, ketika akses terhadap keterampilan dan kesempatan semakin terbuka, semakin banyak orang dapat bertumbuh dan membangun kemandirian ekonomi bersama,” tambahnya.

Pada jalur karyawan, pelatihan akan difokuskan pada keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri, penguatan kesiapan kerja (work-readiness), hingga akses penempatan melalui jaringan mitra. Sementara pada jalur usaha mandiri, fokus diarahkan pada pengembangan bisnis maupun penyediaan jasa secara mandiri.

Untuk memastikan ketepatan sasaran, ParagonCorp menggandeng Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), lembaga pelatihan, serta mitra penyerap tenaga kerja. Proses seleksi dan verifikasi penerima manfaat diperketat menggunakan kriteria had kifayah, pendataan awal (baseline), identitas unik peserta, hingga pemantauan pendapatan secara berkala.

Peserta terpilih berkesempatan mendapatkan sertifikasi kompetensi sesuai bidang pelatihan serta pendampingan pascapelatihan selama hingga 12 bulan.