WAJO, UJUNGJARI – Lahan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV yang berada di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga diperjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Lahan seluas 1.934 hektare sebelumnya telah diserahkan PTPN XIV ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo untuk dibagi kepada masyarakat setempat agar bisa dimanfaatkan untuk bercocok tanam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu tertuang dalam perjanjian kesepakatan bersama antara PTPN XIV Keera, Masyarakat Kecamatan Keera dan Pemkab Wajo yang dibuat di Polda Sulsel, pada Selasa, 30 April 2013 lalu.
Ada tiga poin kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Dimana dalam poin pertama menerangkan bahwa PTPN XIV Keera bersedia melepas lahan seluas 1.934 ha yang berlokasi di Dusun Cenranae dan Dusun Bontomare, Desa Ciromanie kepada Pemkab Wajo sesuai peraturan yang berlaku.
Poin kedua menerangkan, masyarakat keera yang tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) tetap diperbolehkan mengelolah tanah seluas 1934 ha sambil menunggu pelepasan dari kementrian BUMN dengan pengaturan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Pemkab Wajo sesuai peraturan yang berlaku dan masyarakat menjamin sepenuhnya tidak akan menguasai lebih dari 1934 ha dan tidak akan menganggu aktivitas PTPN XIV Keera diatas lahan 6.000 ha.
Sedangkan pada poin ketega menerangkan bahawa, masyarakat Keera yang menduduki mess PTPN XIV Keera akan segera keluar meninggalkan lokasi tersebut setelah di tandatanganinya kesepakatan ini.
Tokoh Masyarakat Keera, Ambo Mawa menjelaskan, setalah ditandatanganinya perjanjian kesepakatan bersama tersebut pada tahun 2013 lalu, sampai detik ini masyarakat belum dapat menikmati lahan tersebut meski hanya sejengkal.
Anehnya lagi, lahan seluas 1934 ha. saat ini telah banyak dikuasai oleh warga pendatang dimana dalam pengakuan warga pendatang tersebut mengaku telah membeli dari seorang yang dikenal sebagai oknum pejabat
“Setelah kami telusuri ternyata lahan seluas 1934 ha diduga telah di patok dan dijual oleh oknum pejabat. Kami sudah mengantongi nama-nama yang terlibat dalam dugaan jual beli lahan tersebut. Banyak yang terlibat, ada dari oknum pejabat pemerintah dan ada dari oknum pejabat PTPN XIV itu sendiri,” ujarnya saat ditemui, Kamis (18/1/2023).
Menurut Ambo Mawa, lahan seluas 1934 ha. seharusnya dibagikan ke 900 Kartu Keluarga (kk) untuk digarap dan bercocok tanam. Namun sampai detik ini tanah tersebut tak kunjung dinikmati warga setempat.
Bahkan 900 kk pernah mendapatkan tawaran relokasi lahan di Desa Awota namun tawaran itu ditolak sebab lahan yang dimaksud dalam perjanjian bersama PTPN XIV berada di Desa Ciromanie
“Lahan yang ditunjuk PTPN XIV Keera yang berada di Desa Ciromania itu kan diduga sudah banyak dijual. Agar tidak ketahuan ada oknum yang mengarahkan kami untuk pindah ke Desa Awota. Kami tidak ingin pindah kesana sebab kesepakatan kami dengan PTPN XIV Keera jelas lokasinya. Dan parahnya lagi lahan yang ditunjuk itu sudah digarap masyarakat setempat, artinya apa akan ada konflik sosial jika kami menerima tawaran itu,” bebernya
Lebih jauh Ambo Mawa menjelaskan oknum yang telah memperjual belikan lahan milik PTPN XIV Keera tergolong berani. Musababnya lahan tersebut merupakan tanah negara dan masih berstatus milik negara.
Perjanjian yang dibuat di Mapolda Sulsel pada tahun 2013 lalu itu juga ditandatangani oleh beberapa pejabat tinggi seperti Kapolda Sulsel, Kajati Sulsel, Gubernur Sulsel melalui Karo Hukum, Pangdam VII diwakili Asintel Kasdam, PTPN XIV Keera melalui Direktur SDM, Kakanwil BPN/ATR Sulsel, Bupati Wajo diwakili Asisten II, Kapolres Wajo, Kajari Wajo, Dandim 1406 Wajo, Ketua DPRD Kabupaten Wajo dan Kepala Desa Ciromanie juga telah diingkari.
“Kami minta tolong kasus ini diangkat di media. 10 tahun lebih kami sudah berjuang dan sabar namun karena orang yang kami lawan ini semuanya orang hebat dan punya kekuasaan makanya pergerakan kami selalu dikandaskan. Orang PTPN di pusat harus tau persoalan ini, jangan sampai laporan yang masuk di pusat tidak sesuai dengan kondisi dilapangan,” katanya
Tidak hanya itu, Ambo Mawa mengaku pernah disodorkan uang ratusan juta untuk diam dan tidak lagi mengurusi lahan PTPN XIV Keera. Namun uang itu ia tolak dan meminta hak-hak yang seharusnya milik masyarakat Keera itu segera diberikan.
“Saking banyaknya oknum pejabat dan petinggi PTPN XIV terlibat saya sudah menerima berbagai macam godaan, baik mau diberi uang ratusan juta, di intimidasi dan diancam,” bebernya
Melalui pemberitaan ini, Ambo Mawa berharap kepada Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten dan PTPN yang ada di Jakarta agar turun menemui masyarakat untuk mendengarkan persoalan yang terjadi.
Bahkan Ambo Mawa tak segan-segan akan menempuh jalur hukum manakala dalam waktu dekat ini, lahan yang seharusnya digarap oleh masyarakat tidak diserahkan
“Data kami lengkap, nama-nama yang terlibat, bukti kwitansi, rekaman pembicaraan dan dokumen lainnya kami akan serahkan semuanya. Kami tentunya akan main ke tingkat pusat biar hasilnya memuaskan dan orang-orang terlibat jual beli lahan negara bisa diproses hukum,” pungkasnya. (*)