GOWA, UJUNGJARI – Perwakilan CV AA Utama Sejahtera hadir dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gowa bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (30/4/2025) guna menanggapi tudingan produksi rokok ilegal.
Dalam forum yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Gowa tersebut, Direktur Pengembangan Bisnis CV AA Utama Sejahtera, Isyraq menegaskan bahwa perusahaannya beroperasi secara legal dan memiliki dokumen lengkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami punya IMB, izin lokasi, IUI (Izin Usaha Industri), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), hingga NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai),” kata Isyraq di hadapan anggota dewan dan OPD.
Ia juga menambahkan bahwa semua alat produksi di pabrik tersebut telah bersertifikasi resmi.
Isu dugaan pelanggaran mencuat setelah pabrik rokok itu diberitakan sempat dikunjungi anggota DPRD Gowa dan disebut memproduksi rokok ilegal.
Menanggapi hal itu, Direktur Sumber Daya Manusia CV. AA Utama Sejahtera, Caesar, membantah keras.
“Rokok ilegal itu tidak berpita cukai. Produk kami semua berpita cukai,” tegasnya.
Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa juga sempat menyoroti kontribusi perusahaan kepada daerah. Menjawab hal itu, Caesar menyebut bahwa perusahaannya turut menyumbang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain itu, Caesar mengungkapkan bahwa pihaknya tengah merencanakan relokasi pabrik dari lokasi saat ini yang dinilai terlalu dekat dengan pusat kota.
“Kami minta kebijaksanaan pemerintah untuk diberi waktu relokasi. Setelah update OSS dan menyesuaikan dengan RTRW, baru kami pindah. Estimasi waktunya sekitar satu sampai dua tahun,” jelasnya.
Diketahui CV AA Utama Sejahtera telah berdiri di Kabupaten Gowa sejak 2021 dan mengklaim seluruh proses bisnisnya berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya marak diberitakan, keberadaan sebuah pabrik rokok di jantung Kota Sungguminasa menuai sorotan tajam dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gowa. Pasalnya, pabrik yang berlokasi di Jalan Tumanurung, Kelurahan Pandang-pandang, itu diduga kuat tidak memiliki izin resmi dan beroperasi di kawasan yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan industri.
Saat sidak juga ditemukan ruangan produksi cukup luas dengan sejumlah mesin dan peralatan pembuat rokok. Terpampang di dinding ruangan nama perusahaan CV AA Utama Sejahtera.
Pabrik ini disebut memproduksi empat merek rokok: AA, Vale, Bold, dan Starkot, dengan harga jual per bungkus antara Rp5.000 hingga Rp10.000. Menurut pengakuan Fahis, pabrik ini sudah beroperasi selama dua tahun dan memproduksi sekitar 600 bungkus per hari, dengan target pasar kalangan petani dan nelayan di kampung-kampung. (*)