GOWA, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa resmi mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi peraturan daerah (Perda).

Pengesahan yang dilakukan Ketua DPRD Gowa Muh Ramli Sidik dihadiri Bupati Gowa, para anggota DPRD serta para pimpinan SKPD dan para Camat lingkup Pemkab Gowa berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Gowa pada Jum’at (25/7) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bupati Gowa Husniah Talenrang Ranperda ini merupakan salah satu bentuk proses pembangunan sebagai wujud komitmen pemerintah daerah bersama DPRD yang memiliki peran krusial dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Ini menjadi penguat bagi pemerintah kabupaten untuk meningkatkan PAD dengan menggali potensi yang ada, melalui inovasi baru yang hasilnya tentu akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Husniah.

Perda ini juga kata bupati, akan menjadi pedoman regulasi pengelolaan sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan peraturan pengundangan yang mengatur, keberpihakan atas kemampuan masyarakat, mempertimbangkan kondisi ekonomi serta daya beli masyarakat.

“Harapan kita kedepan, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha,” tandas bupati.

Bupati Gowa ke 10 ini pun mengapresiasi jajaran DPRD atas kerjasamanya selama ranperda perubahan dibahas. Menurutnya berkat kerja bersama dan kolaborasi selama pembahasan, ranperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

“Substansi ranperda yang kami ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan berdasarkan masukan dan saran yang diberikan oleh para anggota dewan yang terhormat, dengan tetap mengacu pada hasil evaluasi dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia,” kata Husniah.

Dengan disahkannya perda tersebut, tambahnya, pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah dapat dikelola secara optimal, transparan dan akuntabel dengan berpegang pada prinsip keadilan, kepastian hukum dan tidak memberatkan masyarakat dan pelaku usaha.

“Kita berharap perda ini dapat menjadi suatu landasan hukum ataupun landasan operasional untuk mengimplementasikan kewenangan-kewenangan daerah,” kata bupati.

Wakil Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gowa Muh Yusuf Harun selaku Bapemperda pihaknya mengharapkan koordinasi dan kerjasama berkelanjutan antar berbagai perangkat daerah untuk betul-betul melaksanakan aturan yang telah ditetapkan. –