ikut bergabung

Gegara Parkir Depan Rumah, Barong Nyaris Diparangi Tetangga

Sulsel

Gegara Parkir Depan Rumah, Barong Nyaris Diparangi Tetangga

SINJAI, UJUNGJARI.COM — Fadli Strum alias Barong (42), warga lingkungan Paroppo, kelurahan Pasir Putih, kecamatan Sinjai Borong, kabupaten Sinjai, nyaris diparangi oleh sekampungnya, gegara parkir motor didepan rumah Jamal Mirdad (33) tak lain adalah teman sekampungnya sendiri, Senin (21/1/2019).

Kejadian pengancaman menggunakan parang ini bermula saat korban (Barong) datang ke rumah Wahyudi, tetangga pelaku Jamal, untuk meminjam alat perkakas pertukangan dan memarkir sepeda motornya didepan rumah pelaku, yang secara bersamaan pelaku bermaksud untuk keluar dengan menggunakan mobilnya.

Namun terhalang oleh sepeda motor korban sehingga pelaku emosi dan mengambil sebilah parang panjang dalam keadaan sudah terhunus dari dalam mobilnya.

Beruntung pelaku seketika di halangi oleh Wahyudi, yang kemudian korban bergegas mengambil sepeda motornya dan meninggalkan tempat kejadian dan langsung menuju Polsek Sinjai Borong untuk melaporkan/mengadukan peristiwa yang telah ia alami tersebut.

Atas laporan dari korban, Babhinkamtibmas Brigpol Muh. Natsir, langsung mendatangi TKP dan membawah pelaku ke Mako Polsek Sinjai Borong, untuk mencegah berkembangnya peristiwa tersebut.

Selanjutnya Babhinkamtibmas Muh. Natsir, melaporkan ke Kapolsek Sinjai Borong Iptu F. Rande SH, dan memaparkan kronologis dari peristiwa yang dialami oleh korban.

Selanjutnya, Kapolsek Sinjai Borong memerintahkan kepada Brigpol Muh. Natsir, untuk melakukan langkah-langkah mediasi terhadap korban dan pelaku dengan menghadirkan kepala lingkungan Paroppo serta Tomas dan toga setempat.

Baca Juga :   Judas Amir Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin

“Dari hasil mediasi yang di lakukan terhadap korban dan pelaku yaitu sekitar pukul 21.00 wita di Polsek Sinjai Borong, akhirnya telah di capai kesepakatan untuk damai secara kekeluargaan dan sepakat untuk tidak saling menuntut secara hukum yang di tuangkan dalam surat pernyataan damai yang di tanda tangan oleh kedua belah pihak yang di saksikan oleh Kepala lingkungan Paroppo, dan Ketua RT 1 Lingkungan Paroppo Kelurahan Pasir putih kecamatan Sinjai Borong,” ungkap Kapolsek, Selasa (22/1/2019).

Menurut Kapolsek, korban dan pelaku mempunyai permasalahan sebelumnya yaitu korban diduga sering berhubungan dengan isteri pelaku melalui via telpon (HP) pada saat pelaku tidak ada dirumah.

Sehingga atas peristiwa itu, Kapolsek Sinjai Borong Polres Sinjai IPTU F. Rande, SH, berharap dengan adanya penyelesaian masalah tersebut, diharapkan kepada kedua belah pihak sudah tidak ada lagi permasalahan dan masalah tersebut sudah dianggap selesai, tidak saling dendam dan menjalin kembali tali silaturahmi diantara kedua keluarga.

dibaca : 23

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top