PAREPARE, UJUNGJARI. COM — Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Parepare, Amran Ambar akan dieksekusi oleh Kejaksaan sesuai perintah putusan Mahkamah Agung (MA).
Amran dieksekusi terkait kasus gerobak jilid II tahun anggaran 2013 di Dinas Perindagkop & UKM Parepare. Amran divonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyurati Amran Ambar untuk menyerahkan diri. Jika tidak mau menyerahkan diri kepada JPU maka pihak JPU akan menjemput paksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa melalui Kasi Pidsus, Faisah membenarkan jika Amran Ambar segera dieksekusi sesuai perintah MA.
“Kami akan melakukan eksekusi kepada Amran Ambar sesuai perintah MA,” tegasnya.
Faisah mengatakan walaupun pihak penasehat hukum (PH) Amran Ambar mengajuka peninjauan kembali (PK), tetapi kejaksaan tidak akan menghalangi eksekusi. “Segera kami melalukan eksekusi kepada Amran, ” terangya. (samir)