GOWA, UJUNGJARI.COM — Kuasa hukum Husniah Talenrang (HT) yakni Adhi Bintang melayangkan pernyataan sebagai bentuk pengawalan terhadap penetapan kliennya, HT sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, pemerasan, pungutan liar dan gratifikasi proses perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan perizinan lainnya di Gowa kurun 2025-2026.

Melalui rilisnya pada Jumat (25/9) siang, Adhi Bintang menyikapi hasil penetapan HT sebagai tersangka kasus PBG tersebut yang dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri pada Jumat (25/9) pukul 13.30 WIB (pukul 14.30 Wita)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adhi Bintang menyebutkan pihaknya mencermati dengan saksama perjalanan penanganan perkara ini, yang bermula dari penyelidikan di tingkat Reskrim Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, dan pada akhirnya ditangani langsung oleh Kortas Tipidkor Mabes Polri.

Menurutnya, eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat, secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut.

Adhi Bintang menilai, pertanyaan-pertanyaan tersebut, tentu berhak dijawab secara terbuka dan proporsional oleh pihak-pihak yang berwenang.

“Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai koridor hukum yang berlaku, namun demikian, penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil, ” kata Adhi Bintang.

Dia mengatakan, sesuai azas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum yang disematkan kepada kliennya, bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya.

“Perlu menjadi catatan bersama, pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 telah memperluas ruang bagi setiap warga negara untuk menguji keabsahan setiap bentuk upaya paksa yang dikenakan kepadanya, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem peradilan pidana yang berkeadilan. Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara. Klien kami tetap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum, sembari kami selaku kuasa hukum akan terus mengawal jalannya perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan kepentingan keadilan bagi klien kami, ” tandas Adhi Bintang.

Adhi Bintang pun menegaskan bahwa di hari yang sama, pihaknya telah datang ke Polda untuk melaporkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik Polresta Gowa dalam proses pemeriksaan saksi-saksi termasuk HT yang kini sudah dijadikan tersangka.

“Pada hari ini juga kami sedang di Propam Polda Sulsel melaporkan beberapa dugaan pelanggaran penyidik terhadap para saksi-saksi maupun Ibu bupati yang telah di tetapkan sebagai tersangka. Kami meminta Mabes Polri Cq Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara tersebut, ” jelas Adhi Bintang. –