ikut bergabung

Tak Miliki Izin Bangunan, Kafe D’bungside akan Dibongkar 

Makassar

Tak Miliki Izin Bangunan, Kafe D’bungside akan Dibongkar 

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Bangunan Kafe D’Bungside yang berada di poros Jalan Perintis Kemerdekaan Km.10, tepatnya di depan Ruko Jl Bung, kelurahan Tamalanrea Jaya, kecamatan Tamalanrea, Makassar, terancam dibongkar. Karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pemkot Makassar dalam hal ini Dinas PTSP Kota Makassar tidak memberikan izin membangun di lokasi itu, karena melanggar batas roylen jalan.

Diketahui berkas permohonan KRK (Keterangan Rencana Kota) untuk syarat izin bangunan atas nama ASRIADI (Pemilik kafe) ditolak. Karena setelah ditinjau dan dikaji, lokasi tersebut berada diatas area sempadan.

Penolakan permohonan KRK atas nama ASRIADI tertuang dalam surat balasan DTSP Kota Makassar, tertanggal 12 November 2018, yang di tanda tangani mantan Kadis PTSP Kota Makassar, H. A. Bukti Jufri, SP MSi.

Ironisnya, meski tak mendapat izin, pemilik bangunan masih saja membandel, dan melanjutkan terus pembangunannya hingga tuntas. Bahkan saat ini, kafe D’bungside sudah berdiri kokoh dan beroperasi sejak beberapa bulan.

Plt Kadis Penataan Ruang Kota Makassar, Nirman Miswan Mungkasa, yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, tidak tahu menahu soal bangunan melanggar di daerah tersebut.

Ia mengaku dirinya baru menjabat sebagai Plt Kadis Penataan Ruang. Sehingga belum mengetahui persis bangunan melanggar yang dimaksud.

“Terima kasi infonya, nanti kami tindak lanjuti. Ya kalau memang melanggar kita bongkar,” katanya via Watshaap. (drw)

Baca Juga :   Tidak Ada Kata 'Sayang', Gawai Semahal Ini Turut Dimusnah Bersama Narkoba di Kejaksaan Sidrap 

dibaca : 140



Komentar Anda

Berita lainnya Makassar

Populer Minggu ini

Arsip

To Top