MAKALE, UJUNGJARI.COM — Perda Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) telah ditetapkan, Jumat (17/5/2019) kemarin.
Namun point 17 tertib pemeliharaan ternak yang diprotes masyarakat membuat Wabup Victor Datuan Batara angkat bicara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada media ini, Sabtu (18/5) Victor Datuan menegaskan, tidak ada dalam Perda mengatur secara spesifik pemeliharaan babi.
Namun yang ada ternak secara keseluruhan, diatur agar tidak boleh dikandangkan dekat rumah. Sebab menimbulkan pencemaran lingkungan, atau menimbulkan bau berdampak kepada kesehatan.
Menurut Victor, kota Makale icon pariwisata, wajar dijaga keasrian maupun estetika, karena merupakan kota hijau.
“Jadi tidak benar jika berkembang isu dan rumor di nitizen masyarakat dilarang pelihara ternak babi sebab merupakan bagian dari kearifan lokal,” kata Victor. (gus)

