MAKASSAR, BKM — Laporan Direktur CV Sinar Utama Triputra, Leonard, terkait dugaan pemalsuan surat utang terhadap dua tersangka Sammy Thomas Tho (Pemilik Toko Duta Bangunan) dan Loh Wino Randy Chandra (Accounting PT.Aplus Pacific dan PT.Decor Indah Sejati) dinilai tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasannya, laporan terkait pemalsuan surat utang terhadap kedua tersangka yang dilaporkan tersebut tidak memperhatikan putusan kepailitan PKPU terkait hutang-piutang, dari hakim Pengadilan Niaga Makassar dibawah Register Perkara No.4/pdt.Sus-PKPU/PN.Niaga.Mks, tanggal 16 April 2019, atas utang CV.Sinar Utama Triputra.
Namun hingga saat ini Direktur CV Sinar Utama Triputra, Leonard, justru belum membayar utang berdasarkan putusan hakim Pengadilan Niaga Makassar.
“Kami hargai proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sulsel. Tapi kami juga meminta para pihak juga menghargai, putusan hakim pengadilan,” tukas Kuasa Hukum Nur Halim, saat ditemui di kantor hukum Rudal And Partners, Minggu (17/11).
Selain itu juga pihaknya selaku kuasa hukum, akan meminta perlindungan hukum ke Kapolda, Kajati Sulsel dan akan melakukan upaya hukum prapradilan.
Dengan dilaporkannya kedua kliennya tersebut, Nur Halim, dinilai telah mengenyampingkan putusan hakim peradilan. Terkait adanya putusan yang menyatakan kepailitan terhadap direktur CV Sinar Utama Triputra, Leonard.
“Ada putusan PKPU yang berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak mungkin klien saya melakukan pemalsuan surat utang, kalau sudah ada putusan PKPU-nya,” tandasnya.
Artinya secara yuridis menurut Nur Halim, laporan pidana yang dilakukan oleh Leonard, itu harusnya gugur secara hukum. Sebab laporan pemalsuan tersebut, di laporkan oleh Leonard, setelah adanya putusan PKPU oleh hakim pengadilan Niaga Makassar.
“Kasus ini kan bukan rana pidana, ini kasus utang piutang dan sudah ada putusan PKPU-nya,” tandasnya.
Sejatinya kata Nur Halim, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, dengan tegas menyebutkan. Bahwa perkara yang bersinggungan dengan perdata, harus mendahulukan keperdataan. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 1 Tahun 1956.(mat)

