GOWA, UJUNGJARI.COM — Bukan hanya pada saat hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus lazimnya, kini sebagai momen hari istimewa di hari Natal 2019, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bolangi di Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa juga mengeluarkan remisi bagi para narapidana.

Untuk perayaan dan sebagai berkah natal 2019 ini, sebanyak 30 narapidana Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas II A Gowa, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemberian remisi ini diumumkan langsung Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Gowa Victor Teguh Prihartono pada upacara penyerahan remisi khusus Hari Raya Natal di lapas setempat, Rabu (25/12/2019).

Victor mengatakan, dari 40 WBP beragama Kristiani Protestan maupun Katolik, 30 diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman.

“Untuk narapidana yang beragama Kristen berjumlah 40 orang, yang memenuhi syarat dan memperoleh remisi khusus natal 2019 sebanyak 30 orang,” kata Victor.

Dia mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, besaran remisi yang diberikan kepada 30 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Gowa ini bervariasi, yakni satu bulan dan 15 hari. 

” Karena besaran remisinya antara satu bulan dan 15 hari, sehingga tidak ada yang bebas setelah mendapat remisi,” ungkap Viktor.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Narkotika Kelas IIA Gowa Dian Eka Junianto menjelaskan, sebanyak 30 WBP itu diusulkan melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) KIOSK Self Service SDP milik Kementerian Hukum dan HAM. 

“Kami usulkan sebanyak 30 orang WBP melalui aplikasi SDP Online. Alhamdulillah semuanya disetujui sebanyak 29 orang masuk RK I dan 1 orang masuk kategori RK II,” kata Dian. (sari)