MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Babak baru kasus dugaan korupsi fee 30 persen, kembali bergulir dipersidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan dakwaan bersalah terhadap terdakwa DR Hamri Haiya, S.Sos., S.H., M.Si. selaku Camat Rappocini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia didakwa terkait dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), di Kecamatan se-Kota Makassar sebesar Rp70.049.999.000 tahun 2017.

Dua orang tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Moch Choirul Anam dan Ruri Febrianto dalam dakwaannya, yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Daniel Pratu.

Mendakwa bersalah terdakwa eks camat Rappocini telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan 3 ayat (1), jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dalam dakwaan primair, dan pasal 3 dalam dakwaan subsidaer,” tukas JPU, Moch Choirul Anam, di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (10/3/2020).

Dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa Hamri Haiya, selaku Camat Rappocini telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Erwin Syarifuddin Haija, M.Ak, selaku Kepala BPKAD Kota Makassar (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dan Helmy Budiman, S.S.T.P., MM selaku Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kota Makassar.

Pada bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2017, bertempat di Kantor BPKAD Kota Makassar.

“Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan tindak pidana dan diancam pidana penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.

Kuasa Hukum Terdakwa Ahmad Farid, usai mendengarkan dakwaan JPU dipersidangan, menyatakan tidak akan mengajukan nota keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU.

“Kita tidak mau membantah, kita mau langsung masuk ke materi perkaranya. Supaya bisa langsung terungkap,” tandasnya.  (mat)