PALOPO, UJUNGJARI–Prosesi Serah Terima Jabatan (Sertijab) Lurah Pejabat Lama ke Pejabat Baru yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Wara, dan Kantor Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, Rabu 17 Juni 2020.

Adapun Sertijab yang dilakukan di dua (2) kecamatan, lima (5) Kelurahan yaitu Lurah Tompotikka, Lurah Dangerakko, Lurah Pajalesang, Lurah Sabbamparu dan Lurah Penggoli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan itu, Kepala BKPSDM Kota Palopo, Farid Kasim, SH.,M.Si menghadiri prosesi Sertijab menyampaikan rotasi adalah hal yang lumrah sehingga prilaku pada PNS di tuntut untuk profesional, menjadi pelayan yang benar-benar tidak membedakan-bedakan masyarakat.

“Ketika PNS di rotasi dalam satu jabatan selama 2 tahun atau lebih eksistensinya nanti pengembangan dan peningkatan wawasan”, ungkapnya.

Lanjutnya bahwa Lurah yang baru harus segera beradaptasi karena harus menjadi milik warga di wilayah tersebut. Selain itu, RT/RW jangan dianggap sebagai bawahan, tetapi dianggap partner Pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugas yang ada di wilayah kelurahan.

“Sebagai Lurah harusnya menjadikan diri kita sebagai mentor untuk RT/RW, dengan cara seperti kita berikan edukasi, atau serta membangun kolaborasi”jelasnya.

Serah terima jabatan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Walikota tanggal 9 Juni tentang mutasi jabatan administrator dan jabatan pengawas lingkup Pemerintah Kota Palopo.

Pada kegiatan Sertijab dihadiri pula Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Palopo, Drs. H. Burhan Nurdin, Kabag Pemerintahan, Subhan, Kabag Humas Setda Kota Palopo, Wahyudin, Camat Wara Kota Palopo, Rustam Lalong, SE, Camat Wara Utara, Machwan Andi Baso, Sekretaris Camat Wara, pengurus dari 3 kelurahan RT/RW, Ketua LPMK, Babinsa, babinKamtibmas. (*)