MAKASSAR, UJUNGJARI–Para lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel mendesak penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel tidak mengulur-ulur penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS. Batua Makassar.

“Unsur korupsi dalam pengerjaan RS. Batua Makassar ini sangat terang sehingga tidak butuh lama menuntaskan penyidikannya dan seharusnya sudah ada tersangka,” kata Direktur Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun, Jumat (10/7/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia berharap pekan ini, penyidik berani mengumumkan tersangka dalam kegiatan yang jelas telah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.

“Kita harap KPK juga segera menyupervisi kasus RS. Batua Makassar ini agar penanganannya maksimal dan berjalan secara profesional,” terang Kadir.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Augustinus Berlianto mengatakan jika kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS. Batua Makassar telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sudah gelar perkara naik ke penyidikan,” singkat Augustinus.

Ia tak menampik jika kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tentunya telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.

“Ditahap penyidikan ini, tim lakukan pendalaman untuk menentukan nantinya siapa pihak yang patut bertanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kegiatan pembangunan RS. Batua ini,” jelas Augustinus.

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RS. Tipe C Batua Makassar, tim penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi terkait diantaranya pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pihak rekanan.

Selain itu, tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel untuk menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan yang menelan anggaran puluhan miliar itu.

Dari hasil penyidikan, tim penyidik juga telah menemukan adanya indikasi korupsi dilihat dari kegagalan konstruksi sehingga pengerjaan pembangunan RS Batua itu terbengkalai hingga saat ini.

Adapun pengerjaan proyek pembangunan RS Batua Tipe C tersebut diketahui dikerjakan oleh perusahaan rekanan, PT Sultana Nugraha, dengan menggunakan pagu anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 tepatnya senilai Rp25,5 miliar. Dinas Kesehatan Kota Makassar diketahui bertindak selaku pengelola pagu anggaran puluhan miliar tersebut. (*)