BARRU,UJUNGJARI.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Barru menolak eksepsi mantan Kapolres Barru AKBP Burhaman saat sidang pembacaan putusan sela yang digelar secara virtual baru-baru ini.

Pihak Majelis Hakim kembali melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan Selasa (21/7/2020) esok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penolakan eksepsi Burhaman dikemukakan salah seorang Jaksa Penuntut Umum( JPU), Rian Ardiansyah saat dikonfirmasi. Putusan sela yang dibacakan pihak Majelis Hakim PN Barru.

“Semua eksepsi mantan Kapolres Barru ditolak pihak Majelis Hakim. Makanya sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Rian.

Sidang kedua itu berlangsung dilakukan secara virtual. Pihak JPU dengan terdakwa berada di kantor Kejaksaan untuk mengikuti persidangan pembacaan putusan sela.

Sedangkan para Majelis Hakim menggelar sidang ini di kantor Pengadilan Negeri Barru yang hanya berjarak 100 meter dari kantor Kejaksaan Negeri di jalan Sultan Hasanuddin.

Bukan hanya eksepsi Burhaman yang ditolak, kata Kasintel Kejari Barru ini, Permohonan tersangka untuk persidangan dilakukan secara biasa juga ditolak oleh pihak Majelis Hakim.

“Akhirnya sidang pembacaan putusan sela pekan lalu tetap digelar secara virtual saja. Pihak Majelis Hakim Selasa besok mengagendakan sidang pemeriksaan saksi,” terangnya. (Udi)