GOWA, UJUNGJARI.COM — Pelantikan 76 pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gowa jelang masa pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa yang dilakukan Adnan Purichta Ichsan selaku Bupati Gowa menuai sorotan beberapa pihak.
Bupati Gowa Adnan yang saat ini menjadi bakal peserta Pilkada 2020 dinilai tidak bisa lagi melakukan pelantikan pejabat selama masa enam bulan sebelum pilkada 9 Desember.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan Adnan melakukan pelantikan itu empat hari sebelum tahapan pendaftaran sebagai bakal calon peserta Pilkada dibuka.
Namun sorotan itu luruh dengan sendirinya saat Bawaslu Gowa sebagai pengawas pemilihan umum menekankan tidak ada pelanggaran yang dilakukan terkait pelaksanaan pelantikan.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Gowa Samsuar Saleh, Selasa (2/9/2020) malam.
“Jadi pelantikan itu sudah sesuai dengan aturan dan telah mengantongi rekomendasi dari Kemendagri pertanggal 28 Agustus,” kata Samsuar Saleh saat dikonfirmasi.
Penyerahan soft copy rekomendasi juga telah dilakukan oleh Pemkab Gowa melalui Kepala BKPSDM Gowa Muh Basir.
“Kami telah menerima soft copy rekomemdasi Kemendagri sehari setelah pelantikan dengan penjelasan dari BKPSDM untuk menjaga kerahasiaan nama-nama sebelum pelantikan kemarin,” kata Samsuar Saleh.
Hal senada dikatakan seorang pakar hukum Unhas Aminuddin Ilmar. Saat dimintai komentarnya, Aminuddin juga menyebut hal itu tidak jadi masalah, mengingat Pemkab Gowa mengantongi izin dari Kemendagri meskipun tidak memasuki syarat enam bulan sebelum Pilkada.
“Ini tidak ada masalah karena sesuai prosedur dan tata cara. Jadi tidak ada yang harus dipersoalkan, kecuali kalau tidak ada persetujuan baru menjadi masalah,” kata Aminuddin.
Menurut Aminuddin, sebelum mengeluarkan izin Kemendagri telah melakukan beberapa tahap verifikasi, sehingga rekomendasi tersebut dipastikan telah dikaji oleh pihak Kementerian.
“Kemendagri juga tidak akan memberikan sembarangan izin dan pastinya sudah dikaji dan dipertimbangkan,” tambahnya.
Kepala BKSDM Gowa Muh Basir, mengatakan berdasarkan surat rekomendasi persetujuan tertulis tersebut pada poin dua sangat jelas melalui Pasal 71 ayat 2 UU No 10 tahun 2016 yang menegaskan gubernur atau wakil gubernur, walikota atau wakil walikota dan bupati atau wakil bupati dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
“Aturannya memang seperti itu, tapi jelas tertulis juga kecuali ada izin dari menteri. Dalam hal ini kita dapat izin lengkap dari Kemendagri yang ditindaklanjuti oleh gubernur yang kemudian gubernur tindaklanjuti ke kita (Pemkab Gowa). Jadi memang ada dasarnya dan sah saja serta sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Selain itu, pada poin ketiga tertulis jelas bahwa berpedoman pada poin dua dan setelah dilakukan verifikasi maka mempertimbangkan menurut surat ketua KASN nomor B-1905/KASN/07/2020 tanggal 3 Juli rekomendasi hasil seleksi JPT Pratama di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa dan berita acara badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan Kabupaten Gowa nomor 800/437/BKPSDM tanggal 1 Juli 2020.
Sehingga berdasarkan hal ini, pemerintah pusat dan provinsi telah menyetujui pengangkatan jabatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa dalam rangka kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta percepatan penanganan covid 19 di Kabupaten Gowa.
Sehingga secara prinsip Bupati Gowa disetujui untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Sementara Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan pelantikan ini dilakukan untuk mengisi jabatan yang kosong dan telah melalui beberapa tahapan seleksi.
“Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan, karena beberapa pejabat di Kabupaten Gowa sudah pensiun sejak bulan satu dan dua. Tapi karena ini jelang Pilkada dan aturannya tidak boleh melantik enam bulan sebelum Pilkada maka kita perhadapkan ke Dirjen Otoda dan kemudian dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri dan disetujui melalui surat rekomendasi agar jabatan tidak lama kosong apalagi pejabat yang pensiun adalah pejabat dengan jabatan strategis yang dibutuhkan untuk mendukung penanganan dan pemulihan akibat covid-19 di Gowa,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. (sar)

