MAROS, UJUNGJARI– Ketua Tim Pemenangan Keluarga Tahfidz (Andi Tajerimin-Havid S Fasha), Andi Patarai Amir bersuara terkait sanksi untuk oknum camat yang terbukti tidak netral dalam proses Pilkada Maros 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Patarai menilai, sanksi moral yang diberikan Bupati Maros, M Hatta Rahman kepada Camat Mandai, Andi Mappelawa, terlalu ringan. “Tidak ada efek jera,” ujarnya, Selasa, 3 November 2020.
Ketua DPD II Partai Golkar Maros itu menambahkan, ke depan wajar saja jika aparatur sipil negara (ASN) tidak takut ikut dalam pusaran politik, termasuk mendukung paslon. Sebab, sanksinya begitu enteng.
Dalam surat Bupati Maros bernomor 829/500/BKPSDM yang diterbitkan 2 November, tertera hukuman bagi Mappelawa yang berdasar rangkaian pemeriksaan, terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN.
“Saudara dinyatakan terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN. Karena telah menghadiri kegiatan silaturahmi relawan HatiKita Keren, yang merupakan relawan salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros pada pilkada serentak tahun 2020.” Bunyi salah satu penggalang surat tersebut.
Sanksi yang diberikan adalah sanksi moral. Berupa pernyataan secara terbuka. Mappelawa juga disebutkan diberi teguran keras agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Apabila di kemudian hari Saudara terbukti mengulangi perbuatan melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku pegawai ASN, akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun,” lanjutan isi surat.
Surat tersebut adalah tindak lanjut dari rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) bahwa Mappelawa melakukan pelanggaran.
“Sayangnya tindak lanjutnya tidak berarti apa-apa,” nilai Patarai.
Sebelumnya, Senin, 21 September 2020, beredar foto yang menunjukkan kehadiran Mappelawa pada acara paslon Chaidir Syam-Suhartina Bohari, bahkan ikut berpidato. Lokasinya terindikasi di Kecamatan Camba, kampung halaman Mappelawa. (*)