TAKALAR, UJUNGJARI-Proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) milik dinas kesehatan (dinkes) Kabupaten Takalar senilai Rp6,5 Milyar yang dikerjakan oleh CV Abadi Jaya Indotama akhirnya rampung pelaksanaannya disebelas puskesmas yang ada di Kabupaten Takalar.
Meski proyek tersebut telah rampung pelaksanaannya, namun pemilik proyek IPAL tersebut dan sejumlah pihak lainnya belum bisa bernapas lega untuk menikmati keuntungannya, karena proyek tersebut telah dilaporkan ke Polda SulSel untuk dilakukan pengusutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan kepolda SulSel dilayangkan oleh Direktur Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusi) Nixon Sadli Karma, karena menilai proyek tersebut kemahalan dan tidak menggunakan jasa konsultan perencana dan jasa konsultan pengawas.
” Proyek tersebut secara tertulis telah kami laporkan kePolda SulSel, setelah pihak kami.melakukan penelusuran dilapangan dan menemukan sejumlah kejanggalan atas pembangunan proyek IPAL tersebut,” Kata Nixon.Sadli Karma, Kamis (19/11/2020).
Nixon Sadli Karma berharap.tim penyidik Polda SulSel segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek IPAL tersebut, karena proyek tersebut usai dikerjakan oleh pihak ketiga.
” Pun kalau tidak menggunakan jasa konsultan pengawas, itu masih bisa ditolerir, tetapi kalau tidak menggunakan konsultan perencana ini yang sangat riskan, karena ini soal limbah,” Tandas Nixon.
Sementara itu, dinas kesehatan Kabupaten Takalar melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek IPAP, Muhammad Nasrul saat dikonfirmasi sekaitan laporan Lambusi kepolda SulSel mengatakan bahwa menyangkut laporan proyek IPAL itu adalah hal yang lumrah dan sah sah saja.
“Melapor ke APH, itu hak setiap warga negara, yang pasti proyek IPAL disebelas puskesmas sudah selesai,” Ucap Muhammad Nasrul.
Disinggung soal tidak adanya pihak konsultan yang dilibatkan dalam pembangunan proyek IPAL tersebut, Muhammad Nasrul mengatakan bahwa untuk pengawasan proyek IPAL menggunakan Direksi teknis yang ditetapkan oleh pengguna jasa dan personilnya berasal dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi konstruksi
” Jasa pengawasan memakai tenaga direksi teknis ditambah tenaga dari dinas kesehatan yang ditetapkan oleh pengguna jasa dalam hal ini kuasa pengguna anggaran,” Jelas Muhammad Nasrul. (Ari Irawan).