BARRU, UJUNGJARI.COM — Aksi demo dari massa paslon Macora dan Macca didepan kantor KPU, Senin(23/11) berujung ricuh. Para pendemo yang tidak sabar menunggu penjelasan pihak KPU, akhirnya melempar batu dan botol air mineral ke arah kantor KPU.

Para pendemo sempat terlibat saling dorong dengan aparat kepolisian dari Polres Barru. Pimpinan demo Andi Muhammad Amin yang berorasi beberapa kali meminta massa untuk tidak terlibat aksi anarkis dengan petugas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski sesekali terdengar suara dari massa yang berteriak memprovokasi supaya segera masuk area kantor KPU. Namun para pendemo tetap ada yang melakukan pelemparan.

Saat suasana semakin memanas. Tampak Kapolres Barru AKBP Gregorius Liliek Tribhawono didampingi Wakapolres Kompol Edi Sumantri dan Kabag OPS Kompol Andi Sunra berusaha menenangkan massa.

Beberapa orang dari perwakilan massa bergantian berorasi meminta KPU memenuhi janjinya untuk menjelaskan pleno penetapan dari hasil  rekomendasi Bawaslu kabupaten Barru.

Ada empat jenderal demo yang bergantian menyampaikan orasi. Selain Andi Muhammad Amin, mantan Ketua Bawaslu Barru Muhammad Adil yang juga anggota tim pemenangan Malkan-Andi Salahuddin (Macora) dan Ahmad Marzuki, anggota tim kuasa hukum paslon Macora yang ikut berorasi.

Para orator ini menyesalkan para Komisioner KPU yang tidak menjelaskan alasan sehingga meloloskan salah satu paslon wabup di pilkada Barru.

“KPU sangat jelas melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan administrasi. Tetapi yang mengherankan kenapa tetap menetapkan bahwa salah satu paslon  ini memenuhi syarat (MS),” ucap Adil.

Sementara itu kuasa hukum tim Macora Ahmad Marzuki mengaku keberatan dengan sikap KPU yang meloloskan paslon yang tidak memenuhi syarat.

Sebenarnya ada 4 fakta yang seharusnya menjadikan salah satu paslon dinilai tidak memenuhi syarat. Diantaranya, pertama surat pengunduran diri cawabup yang kami permasalahkan karena bukan ditanda tangani pejabat berwenang.

Kemudian kedua surat tanda terima pemberhentian sebagai anggota Polri juga bukan ditanda tangani pejabat berwenang dalam hal ini Kapolri.

Selanjutnya ketiga surat pernyataan dari proses pengunduran diri ditanda tangani bukan pejabat berwenang. Tetapi ditanda tangani Kapolda Sulsel. Fakta keempat yakni surat pemberhentian yang ditanda tangani Kapolda Sulsel.

“Kami tidak ada urusan dengan surat pengunduran diri yang ditanda tangani Kapolda Sulsel karena itu sah-sah saja. Tetapi yang kita pertanyakan, apakah dengan dokumen itu dikatakan yang bersangkutan memenuhi syarat calon, meski tidak ditanda tangani oleh pihak berwenang. Seperti yang dipersyaratkan dalam PKPU , ternyata kan tidak,” ucap Ahmad.

Kuasa hukum yang ikut juga berorasi ini mengakui kalau pihaknya akan melaporkan tindakan pidana yang dilakukan KPU ke Bawaslu karena melakukan penetapan tiga paslon. Padahal hanya dua paslon yang dinilai memenuhi syarat.

“Bahkan sebelumnya saya juga mengantar langsung pelaporan ke DKPP tentang pelanggaran kode etik,” ujarnya. (udi)