MAKALE, UJUNGJARI.COM — Polres Tana Toraja tidak akan mengeluarkan atau menerbitkan izin keramaian. Hal tersebut sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) di daerah tersebut.

“Keselamatan rakyat hukum tertinggi, sehingga kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan kita larang. Pokoknya kami tidak akan menerbitkan izin keramaian. Itu demi mencegah penyebaran Covid -19,” jelas Kapolres AKBP Sarly Sollu, Senin (23/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Sarly Sollu, tidak adanya izin keramaian bentuk antisipasi munculnya cluster baru bahaya penyebaran Covid.

“Kerumunan menyebabkan masyarakat  bersikap lengah dan abai prokes, inilah yang ingin dicegah melalui berbagai upaya, salah satunya tidak mengeluarkan izin keramaian,” kata Sarly Sollu.

Lanjut Sarly Sollu, dalam penegakan Prokes di daerah ini, Pemkab Tana Toraja juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati Nomor: 440–1004 / XI/Setda/2020, terakit protokol kesehatan.

Kapolres Tana Toraja menegaskan bahwa pihaknya akan terus menerus melakukan pengawasan dan sosialisas protokol kesehatan kepada masyarakat, seperti penggunaan masker, penyediaan sarana cuci tangan, dan jaga jarak.

Untuk itu, Kapolres meminta kepada seluruh personil Polres Tana Toraja harus menjadi tauladan penerapan protokoler kesehatan, sehingga timbul kesadaran masyarakat untuk mengikuti.

Diakui Sarly Sollu, kepada segenap masyarakat Tana Toraja mematuhi surat edaran Bupati Tana Toraja terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang mengumpulkan orang banyak.

Polres Tana Toraja terus melakukan upaya tegas terukur kepada kegiatan masyarakat yang tidak mematuhi Prokes.

“Demikian pula segenap personil Polres Tana Toraja sampaikan keluarga, tetangga, sahabat maupun handai taulan, sebarkan semangat disiplin menerapkan protokoler kesehatan, jangan kendor, ataupun lengah, ini semua demi keselamatan bersama,” pungkas Sarly Sollu. (agus)