MAKALE, UJUNGJARI — Cara cara intimidasi ke pemilih dan masyarakat belakangan ini masif baik kepada tenaga honorer, maupun ASN untuk memilih dan mendukung paslon tertentu ditanggapi beragam warga Tana Toraja.

DR Kristian H. P. Lambe misalnya, legislator partai Demokrat menegaskan pelanggaran masif dan terstruktur telah diatur khusus kepada paslon petahana sesuai PKPU No 9 tahun 2020, pasal 2 pembatalan (diskualifikasi) pasangan calon, dan itu dibuktikan beberapa ASN telah dijerat hukum oleh Bawaslu karena tidak netral.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Frans Lading menjelaskan, memaksakan kehendak atau intimidasi pemilih ke pihak lain adalah pelanggaran konstitusi. Pasalnya pelaku membuat pelanggaran bisa dijerat pidana kurungan penjara.

Bagi warga dan masyarakat Tana Toraja dihimbau agar menyudahi dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum, sebab tidak main-main ancaman pidananya.

“Belum tentu paslon yang dikampanyekan perhatikan kalian setelah dipenjara, makanya hati-hati dan waspada,” kata Frans.

Dikatakan Frans, mempengaruhi kebebasan hak memilih adalah kejahatan konstitusional, sehingga
tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun penyelenggaraan pilkada.

“Sanksi pidana intimidasi sesuai UU Pilkada Pasal 182 A, diancam pidana  penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 24 juta dan dan paling banyak Rp 72 juta,” pungkasnya.

Menurut Frans Lading, paksaan atau mengalihkan pilihan merupakan kesesatan Pilkada, seperti yang terjadi kepada beberapa masyarakat, dan  honorer kebersihan obyek wisata (Obwis) di Tana Toraja itu merupakan teror.

Rekaman honorer kebersihan Obwis Burake diancam SK tidak diperpanjang bila mengabaikan mencari 5 orang dukung petahana beredar luas di medsos. Untuk itu Bawaslu didesak menindak lanjuti rekaman yang viral, dan menjadikan temuan, dan tidak usah menunggu laporan masyarakat.

“Apalagi diperkuat bukti rekaman oknum honorer diduga di intimidasi itu jelas identitasnya,” pungkas Frans Lading. (agus)