TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Legislator Golkar Sulsel, Fahruddin Rangga kembali menemui konstituentnya di Desa Mappakalompo, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sabtu (5/12/2020).
Kehadiran Rangga, demikian legislator dua periode ini disapa, dalam rangka melaksanakan kegiatan penyebarluasan produk hukum daerah Perda nomor 2 tahun 2019 tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyebarluasan dan sosialisasi produk hukum daerah bagi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Sekatan merupakan sebuah kegiatan yang dilakukan anggota DPRD di lapangan dalam bentuk dialog dan tatap muka.
Desa Mappakalompo, dipilih oleh Fahruddin Rangga sebagai lokasi penyebarluasan produk hukum, mengingat karena wilayah ini merupakan salah satu wilayah yang kerap terkena dampak abrasi,
“Selain karena permintaan masyarakat Galesong agar agenda kerja kami ditempatkan di desa ini, kami juga memandang perlu sosialisasi perda hukum ini sangat tepat dilaksanakan diwilayah ini,” kata Fahruddin Rangga.
Meski peserta dan undangan sosialisasi sangat membludak, namun Crew FR yang mengawal jalannya agenda kerja Fahruddin Rangga, tetap sigap mengedepankan protokoler kesehatan dengan menyediakan masker dan tempat cuci tangan.
“Peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini sebanyak 171 orang dari berbagai elemen masyarakat yang didominasi kaum ibu ibu, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan perwakilan masyarakat yang terkena abrasi,” ujar pimpinan banggar DPRD Sulsel ini.
Sementara itu, narasumber yang mendampingi Fahruddin Rangga dalam penyebaran Perda RZWP3K tersebut adalah kepala cabang dinas perikanan dan kelautan Mamminasata Provinsi Sulawesi Sekatan DR H Suhartono Nurdin, S.Pi, MP dengan wilayah tugasnya membawahi kabupaten Makassar, Gowa, Takalar, dan Maros
” DR H Suhartono secara teknis memberikan penjelasan latar belakang dan manfaat Perda ini, sedangkan penjelasan secara umum kronologis kenapa sampai Perda ini dibuat dijelaskan secara detail,” ungkap Rangga sapaan akrab adik mantan Bupati Takalar ini.
Faizal Daeng Bali, salah satu warga dari desa Boddia mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya terkait abrasi yang dialami masyarakat pesisir desa Mappakalompo dan Boddia.
Faizal Daeng Bail meminta penjelasan seperti apa solusi dan langkah pemerintah provinsi Suslel, karena ada kekhawatiran jika tidak ada langkah dan tindakan antisipasi yang dilakukan maka akan semakin parah kondisi abrasi yang terjadi saat ini.
“Mewakili saudara saudara kami yang tertimpa bencana abrasi, Kami memohon kiranya pemerintah Sulsel segera mengambil langkah perbaikan dan penanganan abrasi, apalagi musim hujan mulai berlangsung, abrasi pasti akan semakin meluas,” Jelas Daeng Bali.
Dalam kesempatan itu pula, materi umum terkait pelayanan publik disampaikan DR HBurhanuddin Baharuddin, SE, MSi dalam penjelasannya banyak memberi contoh konkret terkait hak hak dasar masyarakat yang seharusnya mendapat pelayanan secara baik dari pemerintah, sehingga pemerintah wajib menyiapkan pelayanan secara baik dan cepat dalam melayani masyarakat. (Ari Irawan)

