PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Kasus video mesum yang melibatkan dua legislator Pangkep, kini bergulir terus ditangan penyidik Polres Pangkep.
Saat ini polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam perkara video syur ini. Seorang anggota DPRD dari PDIP berinitial ST (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama MG (38) pemeran perempuan dalam video tidak senonoh tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan ST ini sudah ditahan atas dugaan sebagai otak penyebar video mesum yang diperankan AR anggota DPRD Pangkep yang juga ketua DPC PDIP Pangkep. Hanya saja AR tidak ditahan karena dia selaku korban dan pelapor.
Sementara MG yang menjadi pemeran perempuan juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan dengan alasan diisolasi di RSBS karena mengalami reaktif, setelah dirapid tes.
Meski begitu, penyidik akhirnya menetapkan sebagai tersangka dari dua pelaku terduga penyebar video syur mantan anggota DPRD
berinisial AR yang diduga berhubungan layaknya suami istri dengan MG di hotel Four Point Makassar.
Kapolres Pangkep AKBP Endon Nurcahyo, Minggu (20/12) menyatakan pihaknya telah menetapkan dua pelaku tersebut sebagai tersangka.
“Kami sudah menetapkan dua tersangka penyebar video tidak senonoh itu. Pertama inisialnya SAR, yang kedua M,” ujar Endon.
Tersangka ST, telah ditahan di ruang tahanan Mapolres, sedangkan
tersangka MG belum dilakukan penahanan sebab hasil rapid testnya reaktif sehingga dilakukan tindakan isolasi di rumah sakit umum Batara Siang Pangkep dan rencananya akan dilakukan sweb test, Senin (21/12).
Berdasarkan fakta-fakta hukum diduga sebagai pemeran perempuan, MG membuat video yang berdurasi 12 detik menggunakan Handphone (HP) miliknya atas perintah pelaku ST dan hal ini tanpa diketahui oleh pelapor AR, dimana dalam rekaman tersebut, pelaku dan pelapor melakukan perbuatan mesum dikamar hotel Four Poin Makassar pada bulan Juli 2020.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektonik dengan acaman hukuman 6 tahun penjara atau dengan denda 1 milyar rupiah,” pungkasnya. (Udi)

