MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Gubernur Sulsel non aktif, Nurdin Abdullah (NA), menjadi saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Agung Sucipto yang digelar virtual di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis 10 Juni 2021.

Dalam sidang tersebut, NA membantah kesaksian mantan pejabatnya, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemprov Sulsel, Sari Pudjiastuti yang memberi keterangan pada 27 Mei lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana keterangan Sari saat itu menyebutkan, Nurdin meminta agar Sari memperhatikan PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba milik Agung Sucipto secara khusus dalam lelang pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020, serta Pembanguan Jalan Ruas Palampang Munte Bontolempangan Satu.

Adapun proyek Rp15,7 miliar yang dimenangkan PT Cahaya Sepang Bulukumba, beber Sari Pudjiastuti di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, merupakan perintah langsung Nurdin Abdullah selaku atasannya kala itu.

“Demi Allah, apa yang dikatakan Ibu Sari itu memfitnah saya. Saya tidak pernah sekalipun menyuruh dia untuk melakukan itu,” tegas NA membantah.

Dia lantas mengemukakan, kalau pihaknya justru meminta Sari Pudjiastuti untuk selalu melaksanakan proses lelang sesuai aturan yang berlaku.

“Setiap kali saya ketemu, saya sampaikan agar proses (lelang) harus benar. Itu selalu saya sampaikan. Dan jangan pernah ada permintaan khusus kepada kontraktor,” ujarnya.

Pihaknya pun mengaku pernah memanggil Sari Pudjiastuti, dikarenakan adanya laporan kontraktor yang dimintai uang.

“Makanya saya panggil Bu Sari. Jadi kalau saya panggil ke rumah, itu dikarenakan adanya sesuatu yang urgent. Saya pun tidak pernah memberikan arahan apapun ke kontraktor manapun,” terangnya.

Mantan Bupati Bantaeng dua periode itupun mengaku kecewa dengan kesaksian Sari Pudjiastuti, sebab diakuinya sudah selalu memberi contoh yang baik.  (**)