MAKALE, UJUNGJARI–Forum Mahasiswa Toraja (Format) mengatensi  penuntasan kasus dugaan korupsi kawasan hutan Mapongka di Mengkendek. Selasa (31/8) kemarin, aktivis Format  mendatangi kantor Kejati Sulsel pertanyakan perkembangan kasus yang menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 9,5 miliar.

Dua pejabat dan mantan pejabat BPN Tana Toraja telah ditetapkan tersangka yakni,  MAR dan A pada bulan April lalu dengan Nomor penetapan tersangka : Nomor – 27/P.4.5./Fd.1/04/2021 dan Nomor – 28/P.4.5/Fd.1/04/2021, diduga salahgunakan wewenang dan jabatannya  menerbitkan setifikat hak milik (SHM) di kawasan hutan Mapongka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BAP kedua tersangkan sudah dinyatakan P21 dan segera menjalani sidang, namun kedua tersangka belum ditahan, bahkan masih menghirup udara bebas,” terang Ketua Format Heriadi.

Tida ditahannya kedua tersangka tentu menjadi preseden buruk bagi Kejati Sulsel, untuk itu Format mendesak Kejati Sulsel segera menahan kedua tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil, tidak menimpali jika  kedua tersangka belum ditahan lantaran pertimbangan subjektif.
Kedua tersangka dinilai kooperatif selama proses hukum, tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mengulangi perbuatan serupa.

Berkas perkara, barang bukti, maupun tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makale untuk selanjutnya merampungkan berkas penuntutan, pungkas Idil.  (agus)