SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Penanganan dugaan kasus pemerasan terhadap seorang pelaku usaha bisnis online (Sobis) asal Kabupaten Sidrap hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

Meski telah berjalan sekitar empat bulan sejak mencuat pada April 2026 dan dikabarkan telah masuk ke tahap penyidikan oleh Bidang Paminal Propam Polda Sulawesi Tengah, perkembangan kasus tersebut dinilai berjalan lambat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban berinisial MS bersama tiga rekannya mengaku telah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Paminal Propam yang turun langsung ke lapangan pada pertengahan hingga akhir Juni 2026, tepatnya ada tanggal 16 hingga 19 Juni 2026.

Pemeriksaan berlangsung selama beberapa hari dan turut dilakukan konfrontasi terhadap para pihak yang terkait dalam perkara tersebut. Seperti saksi tempat di pindah alihal aset korban untuk memenuhi permintaan mahar permintaan oknum Syber Polda Sulteng ini.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan pemerasan bermula ketika dirinya bersama tiga rekannya diamankan dengan tuduhan penipuan.

Dalam proses itu, disebut terjadi negosiasi yang berujung pada kesepakatan pembayaran uang sebesar Rp600 juta, turun dari permintaan awal Rp900 juta.

Korban menyebut pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp320 juta melalui transfer ke rekening yang disebut ditunjuk oleh oknum petugas, sedangkan sisa Rp280 juta diserahkan secara tunai di wilayah Aressie, Kecamatan Baranti, perbatasan Kabupaten Sidrap dan Pinrang.

Sehingga totalnya mencapai Rp600 juta acara keseluruhan. Mengenai barang bukti itu ada sebagian dikembalikan sesuai perjanjian oknum Polda ini dengan senagaina mencapai 48 unit tersebut.

Selain uang, puluhan telepon genggam dan dua unit laptop juga ikut disita itu tidak diserahkan pada korban. Kasus inipun kemudian viral dan menjadi atensi Paminal propam Polda Sulteng.

Korban juga mempersoalkan adanya dugaan perbedaan antara jumlah uang yang diserahkan dengan laporan resmi yang dibuat.

Menurutnya, uang yang diterima para oknum mencapai Rp600 juta, sementara yang dilaporkan sebagai barang bukti hanya sekitar Rp320 juta, disertai 48 unit telepon genggam, padahal korban mengklaim jumlah perangkat yang disita mencapai 72 unit ditambah dua laptop.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah viral di media sosial. Lima oknum anggota dari Unit Siber Polda Sulawesi Tengah dikabarkan pasti telah diperiksa dan sempat ditempatkan dalam proses pemeriksaan internal Propam.

Korban mengaku sempat optimistis karena tim Paminal dinilai bekerja profesional saat melakukan pemeriksaan langsung terhadap dirinya dan para saksi.

Namun hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai hasil penyidikan maupun kepastian sanksi terhadap para terperiksa.

Pihak penyidik Paminal Polda Sulteng selalu menjanjikan kasus ini akan diselesaikan dengan secepat mungkin mengingat ini menjadi perhatian publik dan menjadi atensi utama untuk diselesaikan.

Selain itu, korban juga masih menunggu pengembalian barang bukti berupa uang maupun perangkat elektronik yang menurut penyidik akan dikembalikan setelah proses pemeriksaan selesai.

Di tengah belum adanya kejelasan tersebut, muncul berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Namun hingga saat ini belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya upaya sengaja memperlambat atau menghentikan penanganan perkara. Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses pengawasan dan penyelidikan yang objektif.

Publik berharap Divisi Propam Mabes Polri maupun pengawasan internal maupun Komponas lainnya turut melakukan pengawasan mendalam atas kasus ini dan memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan perkara ini.

Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Dan terpenting mengingat dalam lingkaran internal kasus ini ada pihak-pihak tertentu mencoba mempermainkan dengan sengaja Perintangan penyidikan sehingga karir kelima oknum Syber Polda Sulteng ini bisa terselamatkan.

Apabila hasil pemeriksaan memang telah menemukan adanya pelanggaran etik maupun disiplin, masyarakat tentu berhak mengetahui sejauh mana proses penegakan hukumnya.

Sebaliknya, apabila masih terdapat kendala pembuktian, penjelasan resmi juga diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai asumsi liar.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menjalankan prinsip Presisi, khususnya dalam penegakan hukum terhadap anggotanya sendiri.

Kepastian hukum bukan hanya menjadi hak korban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga marwah institusi kepolisian melalui proses yang transparan, profesional, dan akuntabel. (Wan)