MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan, menetapkan dan menahan tersangka pelaksana pekerjaan. Dalam kasus dugaan korupsi mark up Proyek pembangunan Drainase “Program Kotaku”, di Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Makassar.

Penetapan tersangka pelaksana pengerjaan Program Kotaku berinisal DHL dilakukan penyidik Pidsus sejak 1 November 2021. Setelah ditetapkan tersangka, DHL langsug dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapala Kantor Cabang Kejakssan Negeri Makassar di Pelabuhan, Rionov Oktana mengatakan tersangka sudah dilakukan penahanan terhitung sejak 1 November 2021 dan akan dilakukan penahanan 20 hari ke depan.

“Kami akan melakukan penahanan 20 hari ke depan di Lapas Kelas 1 Makassar sejak 1 November 2021, ” kata Rionov Oktana, Rabu (3/11).

Rionov menerangkan, penetapan dugaan korupsi terkait drainase dan penutup beton pada program Kotaku dengan anggaran Rp695 Juta di Kelurahan Malimongan Tua, Kecamatan Wajo, Makassar yang bersumber APBN 2018 dari Kementerian PUPR.

“Panjang drainase dan penutupnya itu 350 Meter. Tersangka, DHL selaku pihak ketiga pelaksana proyek. Harusnya yang kerjakan itu Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), tetapi disub kan lagi,” terang Rionov.

Mantan Kasi Pidum Kejari Subang ini menambahkan penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan terjadinya Mark up pada pelaksana Program Kotaku.

“Dari laporan hasil pemeriksaan kerugian negara dari Inspektorat. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai kurang lebih mencapai Rp350 juta,” ucap Rionov didampingi Kasubsi Pidum dan Pidsus, Irtanto HS Rachim.

Rionov menuturkan tim penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi kembali dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain.

“Terkait adanya kasus itu, pihaknya meminta dukungan dari masyarakat agar perkara itu berjalan sesuai hukum yang berlaku dan berkeadilan,” tutupnya.(mat)