ikut bergabung

Pekerjaan Anak Dimasa Pandemi Covid-19

Sulsel

Pekerjaan Anak Dimasa Pandemi Covid-19

 

Oleh : Andi Yulia Ulfa,S.Si (Statistisi Pertama KSK Somba Opu Badan Pusat Statistik Kabupaten Gowa)

Pusat Statistik Kabupaten Gowa) Pendataan Survei Angkatan Kerja Nasional Agustus 2021 adalah survei yang bertujuan untuk memperoleh estimasi data jumlah penduduk bekerja, jumlah pengangguran,indikator ketenagakerjaan lainnya serta secara khusus mengumpulkan infomasi terkait dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan di Indonesia.

Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) adalah survei yang dirancang khusus untuk mengumpulkan data ketenagakerjaan, yang dilaksanakan secara semesteran, yaitu semester I pada bulan Februari dan semester II pada bulan Agustus. Pada bulan Agustus tahun ini kuesioner pendataan disesuaikan dengan kondisi “new normal” pada masa pandemi Covid-19 di Indonesia. Dilakukan penambahan pertanyaan terkait dampak Covid-19 terhadap ketenagakerjaan, mengenai pekerja anak dan beberapa pertanyaan lainnya.

Sakernas Agustus 2021 terdapat pertanyaan yang bertujuan untuk memenuhi indikator pekerja anak khususnya untuk menjaring anak dengan hazardous work pada tingkatan kondisi pekerjaan. Selain dari lapangan pekerjaan, jenis pekerjaan dan jam kerja berlebih, kondisi kerja juga merupakan salah satu indikator yang menentukan suatu pekerjaan termasuk hazardous work atau tidak.

Beberapa pertanyaan mengenai kondisi pekerjaan ditanyakan di Sakernas Agustus 2021. Mulai dari pertanyaan mengenai apakah pernah mengalami kondisi yang membahayakan kesehatan yang disebabkan pekerjaan, Apakah bekerja dalam lingkungan yang tidak aman atau tidak sehat, sampai dengan apakah pernah mengalami kekerasan di tempat kerja (baik secara lisan maupun fisik).

Baca Juga :   Dihadiri Sandiaga Uno, Pengurus Badan Promosi Pariwisata Daerah Sulsel Resmi Dilantik

Dari hasil Sakernas tahun 2020, diperolah data 3.25 persen atau 1,17 juta anak usia 10 – 17 tahun (3 dari 100) yang bekerja. Dari 3,25 juta anak yang bekerja tahun ini, naik dibandingkan data tahun 2019 yakni 2,37.

Hal ini sangat disayangkan, Indonesia telah menandatangani konvensi PBB mengenai Hak Anak pada tahun 1999. Pekerja anak laki laki 3,34 persen lebih tinggi dari pekerja anak perempuan 3,16 persen dan banyak yang tinggal di perdesaan 4,12 persen dibandingkan perkotaan 2,53 persen. Pada tahun 2020 pekerja anak paling banyak berada pada kelompok umur 10-12 tahun (3,60 persen), dengan pekerja anak yang sudah tidak bersekolah lagi lebih banyak dibandingkan yang masih bersekolah.

Data tersebut menujukkan situasi yang sangat memprihatinkan apalagi di tengah situasi krisis kesehatan dan krisis ekonomi yang disebabkan oleh pandemi covid 19 dan disisi lain regulasi Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tegas menyatakan bahwa Orang tua yang menelantarkan anaknya dan perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur dapat dikenakan sanksi hukuman kurungan yang cukup berat.

dibaca : 8

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top