Sulsel
Unsur Keadilan Terpenuhi, Kejari Sidrap Restorative Justice Kasus Lakantas di Bila
SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian Tindak Pidana di Tingkat Penyidikan” merupakan aplikasi alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan pihak korban serta masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
Restorative Justice inipula adalah sebuah pendekatan persuasif yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban dengan pihak pelaku.
Hal inilah yang terus ditekankan Kejaksaan Agung RI Burhanuddin pada seluruh jajarannya berpesan untuk benar-benar mengawal penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak berkesan bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah, tapi tidak juga tumpul ke atas.
Untuk itulah, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap kembali menghentikan penuntutan satu perkara melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Penghentian perkara ini, sudah melalui berbagai pertimbangan matang, baik prospek sisi hukumnya maupun sisi rasa kemanusiaan berkeadilan.
Untuk Restorative Justice kali ini, kasus tindak pidana lakalantas dengan melibatkan tersangka seorang perempuan bernama Fitri Handayani binti Arifin (25 tahun) asal Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, di dudukkan sebagai tersangka.
Sementara korbannya, adalah Hafiz bin Daing (16 tahun) warga Bila Riase, Kecamatan Pitu Riase, Sidrap.
Keduanya pihak pun dihadirkan bersama-sama dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Penghentian kasus ini setelah Penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan diserahkan langsung oleh Kajari Sidrap, Kejari Sidrap, Samsul Kasim SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidrap, Abdul Rahim, SH MH, dan Kasi Intel, Adityo Ismutomo SH,MH.
Kejari Sidrap, Samsul Kasim, SH MH, menyampaikan, bahwa penghentian penuntutan itu berdasarkan surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dimana perkara tersebut memenuhi kreteria untuk dihentikan penuntutannya melalui keadilan Restorative.
Ia menegaskan soal pentingnya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian perkara, sudah memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.
“Restorative justice sebagai bentuk penyelesaian permasalahan hukum diluar Pengadilan dan itu sudah memenuhi rasa keadilan, kita coba formulasikan dengan baik sehingga rasa keadilan betul-betul kita wujudkan,” ujar Kajari Samsul Kasim, usai menyerahkan berkas SP3, Kamis (20/01/2022).
Viewer : 31