MAKASSAR,UJUNGJARI.COM— Kuasa hukum Abdul Razak, Drs Aldin Bulen, SH, MH memprotes eksekusi lahan dan bangunan alias ruko di Jalan Emmy Saelan Makassar yang dilakukan tim eksekutor dari Pengadilan Agama Makassar, Rabu (13/5/2026). Eksekusi itu dianggap menyalahi prosedur karena proses hukumnya masih berjalan di lembaga peradilan.
Aldin mengatakan gugatan yang sedang berjalan bukan sekadar sengketa kepemilikan biasa, melainkan secara langsung menguji legalitas Risalah Lelang yang menjadi dasar hak eksekusi atas objek tersebut. Gugatan tersebut mencakup keberatan terhadap proses pelelangan, keabsahan risalah lelang, legalitas penguasaan objek, hingga dasar hukum pelaksanaan eksekusi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dia, sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar dan Pengadilan Tinggi Makassar hanya memutus mengenai kewenangan absolut pengadilan dan belum pernah memeriksa pokok sengketa mengenai sah atau tidaknya pelelangan objek yang dipermasalahkan.
“Yang sedang diuji saat ini adalah legalitas risalah lelang selaku sumber hak eksekusi. Karena itu kami menilai pelaksanaan eksekusi di tengah proses gugatan aktif berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru dan ketidakpastian hukum,” ujar Aldin.
Pihak termohon eksekusi juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah diajukan Permohonan Penundaan Eksekusi sebanyak dua kali kepada Pengadilan Agama Makassar. Namun hingga proses eksekusi berlangsung, pihaknya mengaku tidak pernah menerima jawaban ataupun tanggapan resmi atas permohonan tersebut.
Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti persoalan prosedur pemberitahuan dan aanmaning sebagaimana diatur dalam Pasal 196 HIR. Pihak termohon mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan secara langsung terkait pelaksanaan eksekusi dan baru mengetahui informasi tersebut melalui pihak lain.
Atas kondisi tersebut, kuasa hukum Razak akan menempuh berbagai langkah hukum dan pengawasan, termasuk menyampaikan laporan dan permohonan pengawasan kepada Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial, Ombudsman Republik Indonesia serta lembaga pengawasan di lingkungan Peradilan Agama.
“Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk permohonan pengawasan terhadap proses pelaksanaan eksekusi serta untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai asas due process of law, kehati-hatian peradilan, dan kepastian hukum,” katanya.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati kewenangan lembaga peradilan dan berharap seluruh proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi seluruh pihak.
Aldin menegaskan objek ruko milik kliennya yang sedang dalam proses gugatan aktif di Pengadilan Agama Makassar terkait keabsahan risalah lelang, prosedur pelelangan, dan legalitas penguasaan objek. Namun di saat bersamaan, Pengadilan Agama Makassar tetap melanjutkan proses eksekusi pengosongan terhadap objek yang sama.
“Secara hukum, kondisi ini menimbulkan persoalan kepastian hukum karena legalitas sumber hak eksekusi masih sedang diuji di pengadilan,” tegasnya.
Aldin menambahkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 313/Pdt.G/2025/PN Mks dan Putusan PT Makassar Nomor 64/PDT/2026/PT MKS hanya memutus soal kompetensi absolut dan menyatakan perkara menjadi kewenangan Pengadilan Agama karena berasal dari akad perbankan syariah.
“Artinya sampai saat ini belum pernah ada pengadilan yang memeriksa pokok sengketa mengenai sah atau tidaknya lelang, prosedur pelelangan, maupun legalitas penguasaan objek,” katanya lagi.
Menurut diam gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Agama saat ini bukan gugatan biasa atau gugatan menghambat eksekusi, melainkan gugatan yang secara langsung menyerang risalah lelang, proses pelelangan, dan dasar hukum penguasaan objek.
Karena itu Aldin menduga eksekusi yang berlangsung kemarin bersifat prematur dan berpotensi melahirkan conflicting judgment apabila gugatan Pengadilan Agama nantinya dikabulkan.
Eksekusi juga dianggap cacat prosedur pemberitahuan dan aanmaning. Alasannya pemberitahuan eksekusi tidak pernah diterima langsung oleh klien dan hanya disebut dititipkan melalui pihak kelurahan atau kantor lurah.
“Padahal Pasal 196 HIR mengatur bahwa sebelum eksekusi harus dilakukan aanmaning/teguran terlebih dahulu kepada pihak termohon eksekusi,” katanya lagi.

