GOWA, UJUNGJARI.COM — Empat warga masing-masing MR, MW, MR dan NI kini resmi jadi tersangka atas kasus penganiayaan dan pembusuran yang dilakukannya di Jl Paraikatte Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis (28/5) lalu.

Keempatnya ini dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pengeroyokan, penganiayaan dan berakhir pada pembusuran terhadap korban AYI ini, sempat viral di media sosial. Korban AYI saat itu mengalami luka serius akibat anak busur yang menancap di dada sebelah kirinya.

Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman, kepada media, Senin (1/6) mengatakan pada waktu kejadian pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Dikatakan Iptu Arman, kasus tersebut diduga dipicu sengketa lahan yang berada di lokasi kejadian yang diawali oleh ketersinggungan pihak pelaku.

Berdasarkan keterangan Kepolisian, pada saat kejadian, Tim Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Somba Opu langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan delapan orang yang berada di lokasi kejadian dan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Polisi pun menetapkan empat orang tersangka dari delapan orang yang diamankan ketika kejadian.

“Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan dan sudah ditahan,” kata Iptu Arman.

Dijelaskan Iptu Arman, kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi (obyek sengketa lahan) kemudian korban menegur sejumlah orang yang sedang memasang papan bicara di atas lahan tersebut.

Ternyata teguran korban AYI tidak diterima oleh pihak pelaku. Kemudian antara korban dengan para pelaku pun cekcok dan perselisihan itu berakhir dengan pengeroyokan dan pembusuran terhadap korban.

“Untuk sementara ini motifnya karena para pelaku tidak terima ditegur saat memasang papan bicara. Dan dugaan sementara karena soal sengketa lahan,” beber Iptu Arman.

Untuk empat tersangka ini menurut Polisi masing-masing memiliki peran berbeda saat melakukan penganiayaan. MR disebut berperan membusur korban hingga mengenai dada sebelah kiri atau di bawah ketiaknya.

Sedang tiga pelaku lainnya MW, MR dan NI melakukan penganiayaan menggunakan batu, bambu dan linggis.

“Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ketapel dan anak panah busur, batu, bambu dan linggis. Dan kondisi korban saat ini sudah dioperasi di rumah sakit Wahidin Makassar dan masih dalam perawatan medis,” kata Iptu Arman. –