TAKALAR, UJUNGJARI–Tiga aparat Desa Mangindara, Kecamatan Galesong Selatan hanya bisa pasrah setelah mengetahui dirinya dicopot oleh kepala desanya tanpa ada alasan yang jelas.
Ketiga aparat desa yang dicopot diantaranya, Amiruddin, Kepala Dusun Balla Parang, Ashar (Kepala Seksi Pelayanan dan Zainuddin (Kepala Seksi Kesejahteraan).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan terbitnya surat pencopotan dari Kades Mangindara, Saripuddin Mangka, terhadap ketiga aparat desa itu, mereka (tiga aparat desa) menuding Kades yang baru dilantik itu tidak menghargai surat edaran Bupati Takalar tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa.
” Kades Mangindara sepertinya gagal paham tentang surat edaran Bupati, dimana salah satu point dari surat tersebut menyebutkan, Kades bisa mengangkat dan memberhentikan aparatnya setelah enam bulan memimpin, ini baru satu bulan menjabat sudah ada aparat desa yang dihentikan,” Beber Ashar kepala seksi pelayanan desa Mangindara, Sabtu (22/1/2022)
Selain dituding tidak hargai surat edaran tersebut, ketiga aparat desa yang diberhentikan meminta agar Kades Mangindara dikenakan sanksi pemberhentian karena dengan sengaja melabrak aturan Bupati Takalar
” Kami minta Bupati untuk memberi sanksi terhadap kades Mangindara karena telah sengaja abaikan surat sakti Bupati, kenapa Kades lain diberi sanksi karna melabrak surat edaran, sedangkan Kades Kami yang gagal paham tidak diberi sanksi,” Jelas ketiga aparat desa tersebut.
Sementara itu, Kades Mangindara Saripuddin Mangka yang berhasil dikonfirmasi via ponselnya enggan memberi jawaban terkait langkah dirinya menghentikan tiga aparat desanya. Konfirmasi WhatsAp telah dibaca.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kabid PMD) Kabupaten Takalar, Ardianto Radjab Daeng Timung saat dikonfirmasi perihal pencopotan aparat desa Mangindara mengatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan.
” Kami belum menerima laporan akan hal itu, baik melalui Kades maupun Camatnya,” Ucap mantan Kasubag Pemerintahan desa ini. (Ari Irawan)