JAKARTA, UJUNGJARI.COM — Viralnya kasus pelapor korupsi yang malah dijadikan tersangka seperti yang dialami Nurhayati di Cirebon membuat salah satu pengamat hukum prihatin.

Keprihatinan itu lahir karena menilai mekanisme hukum yang diberlakukan atas kasus warga yang melaporkan kepala desanya karena korupsi dinilai keliru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dikatakan Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Ahmad. Nenurut Suparji dirinya mendukung penyelesaian kasus Nurhayati secara hukum yang berlaku. Nurhayati ini telah ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan kepala desanya yang melakukan korupsi.

Hanya saja nilai Suparji, mekanisme hukum yang diberlakukan tidak sesuai. Mekanisme hukum yang dimaksud Suparji adalah apabila berkas sudah P-21, maka yang harus atau boleh menghentikan sebuah kasus adalah Kejaksaan. Bukan dari Kepolisian melalui SP3.

“Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” kata Suparji dalam keterangan persnya yang dikirim ke beberapa media, Sabtu (26/2/2022).

Ia menegaskan bahwa SP3 diterbitkan sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil. Artinya yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah Kejaksaan.

“Apabila ada kepentingan umum maka Jaksa Agung lah yang berwenang mengesampingkan perkara berdasarkan asas oportunitas dan dominis litis Jaksa. Maka, penyidik agar menghargai lembaga prapenuntutan sebagaimaba diatur KUHAP,” papar Suparji.

Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan, bukan institusi lain.

Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, berharap ke depan Polri lebih selektif dalam menindaklanjuti perkara.

“Penyidik harus punya sensitifitas terhadap keadilan dalam menindaklanjuti perkara. Maka kasus ini harus menjadi pelajaran, karena dikhawatirkan masyarakat yang melapor kejahatan justru ditersangkakan,” tambah Suparji.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower. Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yang dilaporkannya begitu signifikan.

“Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yang kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan,” papar Suparji.-