MAKASSAR, UJUNGJARI.COM – PT Nusantara Property Land (Nusapro Land), pengembang The Nusa Premier Makassar, menegaskan komitmennya untuk memenuhi seluruh ketentuan dan aspek legalitas dalam pengembangan proyek perumahan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Nusapro Land merespons surat teguran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) The Nusa Premier yang hingga kini belum terbit.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Operasional Nusapro Land, Junaedi Abdul Salam LCPC, mengatakan pihaknya menghormati seluruh arahan, evaluasi, maupun masukan yang disampaikan pemerintah.
“Kami tetap mematuhi arahan dan panduan dari dinas terkait. Kami menghormati seluruh feedback dan tanggapan yang diberikan serta berkomitmen untuk memenuhi kaidah-kaidah legalitas dalam setiap pelaksanaan proyek,” ujar Junaedi dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).
Menurut Junaedi, proses pengurusan PBG The Nusa Premier saat ini terus berjalan. Perusahaan juga telah melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk memenuhi tahapan perizinan yang dipersyaratkan.
Ia menyebut, proses PBG telah memasuki tahapan lanjutan. Nusapro Land telah menerima undangan dari Dinas Penataan Ruang untuk mengikuti sidang PBG yang dijadwalkan pada 16 September 2026.
“Ke depan, kami akan mengikuti setiap tahapan yang diperlukan serta terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemenuhan aspek perizinan dan legalitas proyek The Nusa Premier,” katanya.
Nusapro Land menegaskan, proses pemenuhan legalitas tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengembangan proyek berjalan sesuai prosedur dan ketentuan pemerintah.
Di tengah proses perizinan tersebut, perusahaan juga menyatakan tetap berkomitmen menghadirkan produk hunian yang dinilai solutif dan berkualitas dengan mengusung prinsip syariah.
“Kami ingin terus memberikan solusi dan pilihan kepada masyarakat agar dapat memiliki rumah melalui pendekatan syariah yang memberikan kemudahan dan ketenangan dalam proses kepemilikan hunian,” lanjut Junaedi.
Nusapro Land menyatakan pengembangan hunian tidak semata-mata berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat serta kepastian dalam proses kepemilikan rumah.
Untuk itu, perusahaan mengaku akan terus memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, pemenuhan aspek legalitas, kualitas pembangunan, serta pelayanan kepada konsumen.
Nusapro Land juga menyatakan menghargai setiap masukan, arahan, dan pengawasan pemerintah sebagai bagian dari proses perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pengembangan proyek The Nusa Premier di Makassar. (Rls)

