GOWA, UJUNGJARI.COM — Jajaran Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa akhirnya menyurati Kapolrestabes Makassar pada 12 Maret 2022.

Surat ini dilayangkan Ketua MHH PD Muhammadiyah Gowa Muh Ikbal Majid dan ditandatangani bersama Sekretaris Widiarto dan berisikan meminta pertanggungjawaban Kapolrestabes Makassar atas penggeledahan di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah di Jl Istana Balla Lompoa, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, pada 8 Maret 2022 sekira pukul 00.30 Wita yang dilakukan sejumlah personel mengatasnamakan dari Polrestabes Makassar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan yang cukup mengagetkan penghuni kantor pusat dakwah tersebut, membuat PD Muhammadiyah Gowa keberatan.

” Kami meminta pertanggungjawaban pak Kapolrestabes Makassar disebabkan adanya beberapa personelnya yang tiba-tiba datang melakukan penggeledahan dan tanpa izin di kantor pusat dakwah tersebut. Dari beberapa orang personel bersenjata laras panjang itu ada salah satu diantaranya yang masuk sambil berteriak dan mengumpulkan paksa handphone anggota Muhammadiyah yang ada di kantor dinihari tersebut. Kami atasnama seluruh pengurus dan anggota Muhammadiyah sangat keberatan dengan ulah penggeledahan ini apalagi dengan tudingan mencari pelaku penganiayaan yang konon dikatakan pelakunya adalah anggota kami, padahal sama sekali tidak ada anggota kami yang menjadi pelaku penganiayaan seperti di maksud. Dan ini jelas salah sasaran, ” tandas Ketua MHH PD Muhammadiyah Gowa Muh Ikbal Majid.

Ikbal Majid menegaskan apa yang dilakukan jajaran Polrestabes Makassar dengan menggeledah kantor pusat dakwah yang tanpa izin dan tanpa membawa surat untuk penggeledahan adalah tindakan tidak beretika.

” Seluruh ruangan di dalam gedung pusat dakwah ini disisir dan membuat kegaduhan di tengah malam dengan membangunkan anggota kami di pusat dakwah dengan berteriak. Kami sangat menyesalkan tindakan tersebut karena proses penggeledahan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan dan/atau penyidikan tidak didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 KUHAP dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apalagi setelah ditelusuri, pelaku penganiayaan yang dimaksud bukanlah merupakan bagian dari Persyarikatan Muhammadiyah sehingga MHH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa menduga keras bahwa proses penggeledahan tersebut dilakukan asal cepat sehingga kurang tepat dan cermat yang menyebabkan terjadinya kelalaian dalam menentukan sasaran penggeledahan. Dan mengingat tempat dilakukannya penggeledahan adalah merupakan kantor pusat dakwah Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia, maka tentu hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap citra Lembaga Muhammadiyah karena kedatangan anggota Kepolisian yang dilihat langsung oleh masyarakat sekitar, ” tandas Ikbal Majid, Selasa (15/3).

Ikbal Majid pun menegaskan, jika benar beberapa orang yang dimaksud adalah anggota Kepolisian Polrestabes Makassar maka MHH Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa mendesak Kapolrestabes Makassar untuk melakukan tindakan dalam bentuk pembinaan kepada anggotanya agar dalam melakukan proses penyelidikan dan/atau penyidikan lebih teliti sehingga dapat meminimalisir terjadinya salah sasaran penggeledahan dan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

” Kami telah menyurat ke Pak Kapolrestabes. Surat ini sebagai bahan evaluasi guna menghindari terjadinya tindakan serupa yang dapat merugikan lembaga Kepolisian,” tambah Ikbal Majid.

Surat yang turut ditandatangani Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Gowa Muslimin dan dilayangkan empat hari pasca penggeledahan, ditembuskan kepada Kabid Propam Polda Sulsel.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto yang dikonfirmasi via WhatsApp,
Selasa malam membantah jika yang didatangi adalah gedung pusat dakwah Muhammadiyah dan juga personel yang datang tidak membuat kegaduhan.

” Berdasarkan informasi dari anggota unit lapangan gedung itu memang tempatnya Muhammadiyah, cuma disana biasa kumpul PMII juga. Saat memasuki tempat tersebut anggota memang bawa senjata tapi jika dibilang ribut sama sekali tidak bahkan anggota memvideokan suasana di lokasi malam itu. Selain itu yang anggota datangi bukan gedung pusat dakwah namun kantor sekretariat PMII. Silahkan diberitakan sesuai fakta jangan fitnah. Sebab malam itu tidak ada keributan malah yang ada di sana banyak bantu tugas kita untuk menangkap pelaku pengeroyokan, ” jelas Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto. –