MAKALE, UJUNGJARI-Mini bus Toyota Innova DP 1481 KC dikemudikan Vebrianto Salombe (28) terjun ke Sungai Salubarani Minggu (20/3) lalu merenggut dua nyawa Depriani Rante Balik (28), dan Amata Bitticaca (61) sementara ditangani Lantas Polres Tana Toraja.
Sedang dalam proses, dan akan kami publis kelanjutannya, terang Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Adnan Leppang, Jumat (25/3).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lantaran sopir Vebrianto Salombe lalai mengabaikan kewaspadaan sehingga kejadian merenggut nyawa, konsekwensinya tindakan pidana, dimana kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.
Peristiwa mini bus Innova nahas di Salubarani merupakan peristiwa hukum mempunyai konsekwensi pidana diatur sesuai ketentuan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ujar Adnan Leppang.
Kata Adnan Leppang, kelalaian menyebabkan hilangnya nyawa orang lain sanksi pidananya diatur Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas, ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda Rp. 12.000.000.
Sebelum kejadian mini bus berpenumpang 7 orang bergerak dari arah Makassar. Nahas setelah sampai di To’kendi kurang lebih 1 km dari perbatasan Salubarani-Enrekang sopir mengantuk (out control) sehingga mobil tidak bisa dikendalikan dan terjun bebas ke sungai yang sedang banjir (meluap).
Dua penumpang meregang nyawa Depriani Rante Balik (28) meninggal dalam mobil, sedangkan korban Amata Bitticaca (61) terseret arus, dan Kamis (24/3) kemarin baru ditemukan mayatnya disela batu besar di dungai Mata Allo, sekitar 7 km dari tempat kejadian. Sebelumnya 5 hari dilakukan pencarian tim SAR gabungan.
Sementara 5 penumpang selamat sopir Vebrianto Salombe (28), Vebrian (30), Yuliana Salulimbong (56), dan Melona (5), serta Rante Balik (28), imbub Adnan Leppang. (agus)

