MAKASSAR, UJUNGJARI–Diam-diam, tim penyidik Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, mengusut dugaan penyimpangan penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar tahun 2020.
Terkait kasus ini, tim penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada enam pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar. Jadwal pemeriksaan diagendakan pada Selasa 29 Maret dan Rabu, 30 Maret 2022. Informasi yang dihimpun www.ujungjari.com di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (28/03/2020) menyebutkan, enam pejabat Pemkab Takalar yang dipanggil untuk diperiksa masing masing, IY (Kadis PMPTSPTKTRANS Takalar tahun 2020), FS (Plh Kepala BPKD Takalar 2020), KH (Sekretaris Inspektorat tahun 2020), HAS (Kabid Pajak dan Retribusi Daerah 2020), HAI (Kabid Perencanaan Pendapatan BPKD) dan AI (Kasubdit Pajak BPKD Takalar 2020).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk saksi IY, FS dan KH, agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Selasa (29/03/2023), sedangkan HAS,HAI dan AI, pemeriksaan dilakukan keesokan harinya, Rabu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sulsel, Soetarmi SH,MH, yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan kasus tersebut. Pesan singkat yang dilayangkan via WhatsApp, hingga Senin (28/03/2020/2) pukul 14.42 WITA tidak direspon.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman meminta Kejati Sulsel untuk serius mengusut tuntas kasus tersebut.
“Hukum harus menjadi panglima. Kejati harus serius mengusut tuntas kasus ini. Jangan hanya gencar melakukan pemeriksaan, namun kejelasan penanganan perkaranya tidak tuntas,” tegas Ramzah.
Ramzah juga meminta agar Kejaksaan memanggil dan memeriksa para pejabat penting di Takalar. Alasannya, dugaan penyimpangan tambang pasir laut masuk dalam atensi khusus aparat penegak hukum, karena menyangkut kelestarian lingkungan dan berdampak luas kepada masyarakat. Apalagi, di kawasan Galesong dalam kurun waktu satu tahun ini dilanda abrasi pantai.
“Kami akan mengawal serius kasus ini. Seret semua yang terlibat. GNPK akan berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI agar terus mendorong dan mengontrol penanganan perkara,” tegas Ramzah. (cha)

