TAKALAR, UJUNGJARI–Sengketa lahan yang bebuntut pada penutupan akses jalan umum hingga mengakibatkan tujuh Kepala Keluarga (KK) terisolir, berakhir damai di Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Panyangkalang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Senin (28/03/2022) siang.
Para pihak yang bersengketa menuangkan kesepakatan damai di secarik surat pernyataan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Desa Panyangkalang, Ahmad Sabang menguraikan, mediasi damai dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Takalar, Salahuddin, SH, MH, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Takalar Ari Sabri, dan para Jaksa Fungsional (selaku Jaksa Fasilitator RJ), Kepala Unit Tanah dan Bangunan, Satreskrim Polres Takalar Ahmad, perwakilan Badan Pertanahan Takalar, Camat Mangarabombang Aji Sangaji, Kepala Desa Bontoparang Abdul Rahman, Kepala Desa Panyangkalang Ahmad (selaku mediator RJ) dan Para Pihak yang bersengketa.
Adapun hasil mediasi yang telah difasilitasi oleh Rumah Restorative Justice adalah, para pihak bersengketa bersepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalur kekeluargaan dan hasil perdamaian tersebut telah dituangkan dalam Surat Pernyataan Perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak yang bersengketa. Akses jalan yang sebelumnya ditutup telah dibuka kembali untuk digunakan sebagai jalan umum. (cha)

