TAKALAR, UJUNGJARI-Tim penyidik Kejari Takalar terus mendalami kasus dugaan korupsi dana desa Soreang. Kasus itu pun kini telah dalam tahap penyidikan oleh pihak Kejari Takalar.
Satu persatu, pihak yang dianggap mengetahui penggunaan dan desa Soreang tahun 2021 telah menjalani serangkaian pemeriksaan, tak terkecuali Kades Soreang, MS
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Guna merampungkan hasil penyidikan atas kasus tersebut, tim penyidik Kejari Takalar juga telah memeriksa Camat Mappakasunggu, H Bostan Tika.
” Camat Mappakasunggu dan sejumlah aparat desa Soreang kita panggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dana desa tahun 2021 yang ditengarai dana desa ditahun itu tidak digunakan sesuai peruntukannya, intinya kasus ini masih terus kami dalami,” Jelas Angraini, SH Kasie Pidsus Kejari Takalar, Sabtu (14/5/2022).
Menurut Kasie Pidana Khusus, tim penyidik belum dapat menetapkan adanya tersangka terhadap kasus tersebut karena pihaknya masih fokus mengumpulkan alat bukti, olehnya itu sejumlah pihak masih harus dimintai keterangan.
“Kami masih mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan adanya tersangka, yang pasti pemeriksaan kasus ini masih tetap berlangsung penuh kehati hatian dan berjalan secara independent,” Tandas Angraini, SH.
Camat Mappakasunggu, H Bostan Tika tiba di kantor Kejari Takalar sekitar pukul 16.00 Wita menggunakan baju koko warna putih dibalut celana hitam panjang dengan mengendarai mobil Honda Freed warna putih.
Informasi yang berhasil dihimpun di kantor Kejaksaan Negri Takalar, Jumat (13/5) menyebutkan Camat Mappakasunggu terperiksa sebagai ketua tim verifikasi penggunaan dana desa. (Ari)

