MAKASSAR, UJUNGJARI–Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) pusat, Ramzah Thabraman, mendesak Kejati Sulsel untuk memanggil serta memeriksa pejabat Pemerintah Kabupaten Takalar yang mengeluarkan disposisi di tambang pasir laut pada tahun 2020.
“Harus didalami apa yang mendasari keluarnya disposisi tersebut. Jaksa harus mengusut ini. Apapun kebijakan, baik itu lisan maupun tertulis dari pejabat di kabupaten jelas sangat memberikan dampak psikologis yang besar kepada pejabat di bawahnya. Rangkaian ini yang harus diurai dalam kasus penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar. Sejatinya, pemerintah kabupaten harus fokus dalam memaksimalkan penghasilan negara dari sektor pajak. Bukan justru sebaliknya,” tegas Ramzah, Minggu (15/05/2022).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh dia mengatakan, peran orang orang yang tidak bertanggungjawab dalam dokumen adminstrasi, harus ditelusuri secara mendalam. “Penetapan tersangka harus proporsional serta profesional. GNPK akan terus memantau proses penyidikan kasus ini,” tegasnya.
Informasi internal www ujungjari.com di Kejati Sulsel mengungkapkan, adanya sebuah disposisi dari pejabat penting di Kabupaten Takalar terkait pertimbangan permohonan keringanan pajak tambang pasir laut tersebut. Disposisi muncul, pasca tanda tangan kontrak dilakukan oleh pihak penambang pasir. Pihak Kejati sendiri tidak menampik soal adanya disposisi itu. Namun sejumlah pejabat di Kejati Sulsel yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait disposisi pejabat tersebut.
Diketahui, kasus ini diusut lantaran adanya dugaan potensi kerugian negara sangat besar dalam penetapan harga jual tambang pasir laut di wilayah Takalar tahun 2020.
Diduga, harga tambang pasir laut dijual Rp7.500 per kubik dari harga jual yang ditetapkan dalam peraturan sebesar Rp10.000 per kubik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, turunnya nilai harga jual tambang pasir didasari oleh adanya penawaran yang dilakukan pihak penambang. Data terbaru, total tambang pasir laut yang dieksploitasi mencapat 10 juta kubik.
Tawaran pihak penambang kemudian direspon dengan rapat bersama sejumlah pejabat Pemkab Takalar. Tawaran pengurangan harga itu kemudian disetujui dan disepakati melalui berita acara.
Belakangan, masalah pun muncul, lantaran penetapan pengurangan harga jual tambang pasir laut tersebut, disinyalir tidak memiliki dasar regulasi yang kuat. Dan kebijakan itu, dianggap oleh aparat penegak hukum, sebagai langkah yang berpotensi merugikan keuangan negara yang cukup besar. (*)

