TAKALAR, UJUNGJARI-Kejaksaan Negeri Takalar menahan mantan Kepala Desa Soreang, Samuddin Se’ re. Penahanan dilakukan tak lama setelah tim penyidik Kejaksaan menetapkan Samuddin sebagai tersangka koruupsi Dana Desa (DD) tahun 2021 sebesar Rp253 Juta.

Usai ditetapkan sebagai tersangka SS kemudian digiring ke Lapas Kelas II B Takalar setelah sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik tindak pidana korupsi Kejari Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Saat ini, kami menetapkan SS yang tak lain adalah mantan Kades Soreang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2021. Kasus ini masih akan terus kami dalami. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” kata  Sabri Salahuddin, ketua tim penyidik Kejari Takalar, Selasa (24/5/2021).

Diketahui, mantan Kades Soreang, SS diduga kuat mencairkan dana desa namun oleh dirinya dana desa tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga ada 14 item program yang diduga fiktif.

“Sekali lagi, kami meminta para Kades untuk berhati hati dalam menggunakan dana desa jangan sampai hal yang menimpa mantan kades ini terjadi pada kades lain, intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai standar operasional pemeriksaan, dimana ada 14 item kegiatan didesa itu yang ditengarai fiktif,” ungkap Sabri Salahuddin didampingi Kasi Pidsus, Angraini SH.(Ari Irawan)