MAKASSAR, UJUNGJARI– Bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 pada Jumat 22 Juli 2022 hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto menggelar press release di Kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Hermanto, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi dan Koordinator Datun Siti Nurhidayah. Raden Febrytrianto memaparkan sejumlah kegiatan yang diselenggarakan Kejati Sulsel dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan Hari Bhakti Dharmakarini yang digelar beberapa pekan terakhir hingga hari ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kajati Sulsel, Raden Febrytrianto mengatakan selain HBA-62 dimeriahkan dengan beragam lomba, HBA 62 di Kejati Sulsel juga digelar dengan beragam acara amal. Salah satunya penyerahan sembako pada sejumlah Panti Asuhan di Kota Makassar.
“Jadi pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 di Sulawesi Selatan ini, kita sudah menggelar beberapa kegiatan, baik berupa kompetisi olahraga maupun acara amal,” ujar Kajati Sulsel Raden Febrytrianto, Jumat (22/7/2022).
Menurutnya sesuai tema HBA-62 “Kepastian hukum humanis menuju pemulihan ekonomi” dirinya berharap tema tersebut dapat benar-benar diimplementasikan.
Selanjutnya mengingat HBA juga tidak hanya menjadi sekedar perayaan, pihaknya juga menyampaikan sejumlah capaian kinerja Kejati Sulsel terhitung Januari hingga Juli 2022.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, menangani 371 SPDP perkara, dengan P-21 sebanyak 222 perkara, Tahap 1 sebanyak 271 perkara dan tahap 2 sebanyak 207 perkara.
Selain itu untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan sebanyak 77 perkara. Berikut dengan terbangunnya 17 rumah restorative justice di wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 17 satker, tidak hanya di Kota Makassar, namun juga diberbagai wilayah seperti Pare-Pare, Gowa, Palopo, Pinrang, Soppeng dan lainnya.
Sementara itu dari capaian lainnya pada Bidang Tindak Pidana Umum yakni adanya tuntutan pidana mati dan seumur hidup pada bandar besar Syafruddin alias Udin Bin Rustam dan rekannya Faturrahman, yang diketahui sebelumnya tertangkap menguasai 35 Kg Sabu-sabu di Makassar.
Tidak hanya itu saja, dari segi penegakan hukum yang humanis, program restorative justice juga telah digalakkan dengan terbangunnya
Sementara itu untuk Bidang Tindak Pidana Khusus ada 19 perkara pada tahap penyelidikan. 8 perkara penyidikan dan 15 perkara dalam tahap penuntutan. (R.M.L)

