MAKASSAR,UJUNGJARI–Pemanggilan kedua Untuk ratusan saksi dari anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) penerima honorarium di 14 Kecamatan di Kota Makassar, tidak berjalan mulus.

Dari 700 masih tersisa 30 personil yang mangkir dinilai tak kooperatif oleh tim penyidik Kejati Sulsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak pidana khusus Kejati Sulsel, Andi Faik Wana Hamzah yang dikonfirmasi,  Senin (15/08) menegaskan,  ada 100 lebih saksi diberikan surat pemanggilan ke dua guna mendalami dugaan korupsi penyimpangan dana honorarium Satpol PP. Pemeriksaan dijadwalkanKamis (18/08/2022).

“Ada 30 personil yang mangkir dari panggilan. Mengapa dan kenapa sehingga personil yang mangkir belum dapat menghadiri dan memberikan keterangan oleh penyidik. Ini ” Tanda Tanyak Besar.  Ini sudah panggilan yang kedua. Tim penyidik juga telah memanggil mereka secara patut, untuk hadir sebagai saksi dalam penyidikan ini “, ujar Andi Faik Wana Hamzah, Senin (15/8).

Sedangkan untuk 30 anggota saksi yang sudah dua kali mangkir tersebut, kata Andi Faik akan kembali dilakukan pemanggilan ulang untuk yang ketiga kali, secara patut.
Agar proses penyidikan kasus ini tidak menjadi terhambat dan bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah ditargetkan oleh tim penyidik. (rml)