MAKALE, UJUNGJARI–Kapolsek Sangalla, Iptu Aksan Suwardy, Sabtu (22/10) menyasar toko obat dan apotik. Langkah ini untuk menindaklanjuti himbauanp emerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BP POM) soal larangan penjualan obat jenis sirup.
Aparat kepolisian memeriksa sekaligus menghimbau para pemilik apotik dan toko obat segera menarik dan tidak menjual beberapa jenis obat batuk dan demam untuk anak berupa sirup.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sekian toko obat dan apotik disambangi polisi mengaku beberapa daftar obat di tarik BPOM pernah dijual stoknya sudah habis, terang Aksan Suwardy.
Menurut Aksan Suwardy, 5 jenis obat melebihi ambang batas kandungan Paracetamol, selain Termorex Sirup (obat demam), juga Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Congh sirup (batuk dan flu), Unibebi Demam sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam).
Ke-5 jenis obat tersebut segera ditarik dari pasaran dan dilarang BP POM dijual, imbuh Aksan.
Sebelumnya Bhabinkantibmas Polsek Sangalla, Brigpol Suhendar dan Sertu Muh Yahya Babinsa Koramil 06 Sangalla, melaksanakan himbauan di Toko Obat Kevin terkait pelarangan Penjualan Obat Sirup Anak di Lembang Saluallo, Sangalla Utara.
Selama melakukan monitoring dan pulbaket 5 jenis obat dilarang dijual, jika ada yang terlanjur gunakan segera koordinasi Puskesmas Kondoran, Sangalla.
Tindakan pengawasan dan kepedulian pihak Kepolisian khususnya pada anak – anak untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan. (agus)

