MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Seorang pengusaha Dian Mayangsari, mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melaporkan dugaan “Kongkalikong” pencairan uang proyek, rehabilitasi di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulsel senilai Rp2,7 miliar.

CV Wahana Cipta Marga selaku pemenang tender dan pelaksana proyek rehabilitasi Rujab Gubernur mengadukan terkait adanya dugaan manipulasi pencairan dana proyek dan dugaan manipulasi dokumen proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dian Mayangsari mengatakan direktur cabang CV Wahana Cipta Marga, Aslam selaku kontraktor pelaksana telah mengambil pinjaman uang sebesar Rp500 juta untuk digunakan membeli bahan proyek dan membayar upah tukang.

“Dengan jaminan dokumen kontrak asli, yang akan dibayarkan setelah pencairan termin pertama,” ujar Dian Mayangsari, usai melaporkan kasus tersebut di kantor Kejati Sulsel, Senin (6/12).

Belakangan kasus tersebut terbongkar setelah, proyek rehabilitasi Rujab Gubernur selesai dikerjakan. Dimana anggaran pencairan proyek tersebut bisa dicairkan 100 persen.

Sementara dokumen kontrak asli masih dijadikan jaminan oleh, pihak direktur cabang CV Wahana Cipta Marga. “Kok bisa anggarannya cair sementara kontrak aslinya masih ada sama saya. Saya menduga ada kongkalikong, dalam pencairan anggaran proyek ini,” kata Dian.

Ia mengaku selain di Kejati Sulsel, ia juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Sulsel.  (mat)