GOWA, UJUNGJARI.COM — Pansus Hak Angket DPRD Gowa digugat. Pansus digugat oleh Masnawi Muhiddin dan Syafriadi Djaenaf. Gugatan ini dikawal kuasa hukum keduanya yakni Muallim Bahar dan telah bergulir di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Namun dua kali persidangan, perkara yang diajukan Masnawi Muhiddin Cs tersebut kini selesai setelah PN Gowa menetapkan amar putusan pada 1 September 2026. Amar putusan atas perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa ini, PN menyatakan NO (Niet Ontvankelijke verklaard) atau tidak dapat diterima.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru bicara PN Sungguminasa Kabupaten Gowa Erick Ignatius Christoffel yang dihubungi Jumat (11/9) pada pukul 16.35 Wita melalui pesan Whatsappnya menjelaskan untuk perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sungguminasa adalah benar sudah putus pada 1 September 2026.
Dikatakan Erick, pada pokoknya gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima atau NO.
“Iya gugatan tersebut tidak dapat diterima atau NO. Jadi bukan ditolak ya, tapi tidak dapat diterima. NO itu adalah istilah Belanda yakni Niet Ontvankelijke verklaard. Putusan NO dalam pengadilan adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima, ” jelas Erick.
Erick menambahkan, putusan NO ini diberikan karena Penggugat Asal yakni Masnawi dan Penggugat Intervensi Syafriadi Djaenaf karena tidak pernah hadir pada sidang dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah dan patut.
“Iya, kedua penggugat, baik penggugat asal maupun penggugat intervensi tidak pernah datang memenuhi sidang selama dua kali berturut-turut, padahal sudah diperingatkan melalui relaas ecourt (surat resmi panggilan dari pengadilan) untuk hadir namun tetap tidak hadir. Jadi gugatan itu bukan ditolak, tapi dinyatakan NO, ” papar Erick.
Sebelumnya, Masnawi Muhiddin melayangkan gugatan ke PN Gowa terhadap DPRD Gowa terkait pembentukan dan pelaksanaan Pansus Hak Angket. Dalam gugatan itu, Masnawi Muhiddin Cs tidak hanya menggugat Pansus Hak Angket tapi juga Ketua DPRD Gowa dan DPRD Gowa secara keseluruhan.
Dalam perkara tersebut, Masnawi Muhiddin memposisikan DPRD Gowa sebagai Tergugat I, Ketua DPRD Gowa sebagai Tergugat II dan Tergugat III adalah Pansus Hak Angket. Syafriadi Djaenaf sendiri tercatat sebagai penggugat intervensi.
Dalam gugatannya, Masnawi Muhiddin mempersoalkan pembentukan dan pelaksanaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Ia menilai sejumlah tindakan Pansus telah melampaui kewenangan DPRD.
Masnawi juga meminta majelis hakim menghentikan atau menunda aktivitas Pansus yang menjadi objek sengketa, termasuk penerbitan rekomendasi, laporan, kesimpulan maupun keputusan kelembagaan yang berkaitan dengan objek perkara.
Masnawi Muhiddin juga meminta para tergugat menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung di PN Sungguminasa. Namun harapan Masnawi Muhiddin berbalik sebab justru pihaknya lah yang dinilai oleh Majelis Hakim PN Gowa tidak patuh. Selama dua kali persidangan yang digelar berturut-turut oleh PN, Masnawi Muhiddin Cs tidak pernah hadir.
Karenanya, PN Gowa pun mengeluarkan putusan gugatan Masnawi Muhiddin tidak dapat diterima atau NO.
Atas putusan tersebut, Penggugat Asal dan Penggugat Intervensi dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp244.000. –

