GOWA, UJUNGJARI.COM — Kuasa hukum para tergugat (DPRD Gowa, Ketua DPRD Gowa dan Pansus Hak Angket) Khaeril Jalil menanggapi putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa yang menyatakan gugatan Masnawi Muhiddin Cs dalam perkara Nomor 61/Pdt.G/2026/PN Sgm dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Khaeril mengatakan putusan tersebut harus ditempatkan secara proporsional. Menurutnya, NO merupakan putusan hukum acara yang berarti gugatan tidak dapat diterima sehingga pokok perkara tidak diperiksa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap pihak yang menggunakan hak untuk menggugat wajib tunduk pada hukum acara dan menjalankan proses persidangan secara serius,” kata Khaeril kepada ujungjari.com pada Jumat (11/9) malam.
Khaeril mengatakan sejak awal, pihaknya sudah meyakini bahwa gugatan penggugat sangat berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima (NO).
“Dari awal kami selaku kuasa hukum para tergugat sudah meyakini bahwa secara hukum, gugatan penggugat ini sangat berpotensi dinyatakan NO. Keyakinan itu sangat berdasar karena kami melihat adanya persoalan mendasar dari sisi hukum acara maupun konstruksi objek gugatannya,” tegas Khaeril.
Terkait keberadaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Khaeril menegaskan bahwa Pansus bekerja berdasarkan kewenangan DPRD, tata tertib, prosedur pemeriksaan serta prinsip objektivitas dan akuntabilitas. Dan proses tersebut harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme ketatanegaraan.
“Kami menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Tetapi jangan sampai gugatan dijadikan alat untuk membangun persepsi seolah-olah Pansus telah melakukan penghakiman. Yang menentukan adalah kewenangan, prosedur, fakta dan alat bukti, bukan opini atau tekanan politik, ” tandas Khaeril.
Khaeril menambahkan, dengan berakhirnya perkara tersebut melalui putusan NO, pihaknya berharap seluruh pihak menghormati seluruh proses kelembagaan DPRD yang telah berjalan termasuk permohonan uji pendapat atas hasil pelaksanaan hak angket yang sementara dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung. –

