MAKASSAR, UJUNGJARI— Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Toto Roedianto S.sos, SH. melakukan penghentian penuntutan, terhadap terdakwa Sukaesi alias Evi Binti Yaman. Terkait kasus penganiayaan.

Penghentian penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan surat ketetapan dari Kajari Pangkep. Nomor : B- 526/P.4.27/Eoh.2/03/2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus terjadinya penganiayaan tersebut, berawal saat terdakwa Sukaesi dan Inka Damayanti binti Usaing (Korban),  mengikuti acara jalan santai HUT PT. Tonasa di Biringere, Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.

Tiba-tiba saja terdakwa Sukaesi, menghampiri Inka Damayanti, lalu menyenggol korban sambil berkata ” Pelakor, pelakor “. Kemudian memukul korban Inka Damayanti, hanya saja korban tidak melakukan perlawanan.

Terdakwa mendatangi lagi korban dan langsung menarik rambut korban dari belakang hingga terjatuh. Lalu terdakwa menendang korban di bagian paha sebanyak 2 kali menggunakan kaki kanannya.

Hingga korban mengalami luka benjolan pada dahi sebelah kiri atas ukuran 1,5 cm x 1,5 cm dan luka lecet & lebam pada siku sebelah kanan ukuran 2 cm x 2 cm akibat benda tumpul berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 008/Pusk.BGR/XII/2022, tanggal 12 Desember 2022. Perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Kajari Pangkep, melalui Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi. Mengatakan , penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ).

Dengan terdakwa Sukaesi alias Evi Binti Yaman, sebelumnya telah dilakukan proses mediasi.

Serta perdamaian yang difasilitasi oleh fasilitator Kejaksaan Negeri Pangkep, Andi Indri, S.H yang dipimpin langsung oleh Kajari Pangkep (6 Maret 2023) lalu.

” Dalam perdamaian tersebut dihadiri korban dan terdakwa beserta keluarganya. Kedua belah pihak telah saling memaafkan, sehingga berdasarkan hal tersebut pula lah perdamaian telah berhasil dilakukan tanpa adanya suatu syarat apapun, ” ujar Soetarmi, Jumat (17/3).

Soetarmi menyebutkan bahwa dalam paparan Kajari Pangkep telah memenuhi syarat, untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice yaitu. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Tersangka melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari semenjak pelimpahan berkas perkara tahap II. Tersangka telah meminta maaf secara langsung kepada korban dan korban telah memaafkan perbuatan Tersangka.

Telah ada perdamaian sehingga hubungan kedua belah pihak membaik seperti sediakala. Luka yang dialami korban telah sembuh saat dilakukan proses perdamaian dan Tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban.

“Tersangka merupakan orang tua tunggal yang menafkahi anak-anaknya,” jelas Kajari Pangkep, melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi.(mat)