MAKASSAR, UJUNGJARI–Kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang Pasir Laut di Kecamatan Galeosng Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020, memasuki babak baru.

Setelah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka, di kasus yang merugikan keuangan negara Rp7,06 miliar ini, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, bergerak cepat menguber peran para pihak yang ikut bertanggungjawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di bawah komando Kajati Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak, tim jaksa mulai pekan depan akan mengintensifkan pemeriksaan saksi dan tersangka.

Teranyar, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dan dijebloskan ke dalam Lapas Kelas 1 Makassar, Kamis (30/03/2023) sore.

Kajati Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi membeberkan secara gamblang perkembangan penyidikan kasus ini ke publik. Di depan puluhan jurnalis, Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, GM ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 67/P.4/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.

Sedangkan untuk penahanan GM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 57/P.4.5/Fd.1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023, selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 30 Maret 2023 sampai dengan tanggal 18 April 2023. Penetapan tersangka, kata Eben, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Lantas, bagaimana peran tersangka GM, dalam kasus ini ?. Kajati Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak menguraikan, pada Februari hingga Oktober 2020, di wilayah perairan Galeosng Utara, Takalar, dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasional Indonesia di wilayah Konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia. Hasil penambangan pasir laut tersebut, kata Eben Ezer, digunakan mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

Dalam proyek ini, kata Eben Ezer, Kepala BPKD Kabupaten Takalar Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).

Nilai ini bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 dan Peraturan Bupati Takalar Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dlam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).

“Nah, Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD diterbitkan oleh tersangka GM,’ tegas Eben Ezer Simanjuntak.

Ditanya soal penambahan tersangka, Eben Ezer, belum bersedia memberikan keterangan rinci. Namun dia tak menampik, kalau jumlah tersangka dalam kasus ini, masih akan bertambah.

Komitmen Kejati Sulsel di bawah komando Eben Ezer Simanjuntak, untuk mengusut tuntas kasus ini, menuai apresiasi dari aktivis antikorupsi Sulsel.

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djsuman AR menegaskan, terkait gerak cepat kejati hingga menetapkan tersangka dan penahanan pada prinsipnya kita apresiasi. Namun harapan kita, tidak hanya terbatas sampai di situ.

Djusman berharap,  penyidik lebih mendalami kasus tersebut. Misalnya dalam mengembangkan keterangan dari tersangka. Apalagi diketahui dalam perkara koruspsi sangat sulit ditemukan berdiri tunggal, apalagi modus operandinya terkait kebijakan yang bersentuhan dengan material matematik. Tambang itu adalah hitungan. Bisa saja ada kawannya, apakah ke atas ataukah melebar ke samping.

”Hal lain yang  juga dinantikan, bagaimana mempertanggungjawabkan tuntutan atau dakwaan di meja hijau. Intinya jangan ada perlakuan diskriminasi dalam penanganan kasus tersebut. Sillakan tersangkakan dan langsung tahan siapa pun yang memenuhi unsur korupsi. Masyarakat Sulsel, khususnya pegiat anti korupsi mendukung sepenuhnya pemberantasan korupsi,” tandas Bang Djus sapaan akrab Djusman AR. (*)